Berkaca Pada Kasus Dugaan Perselingkuhan Syahnaz Dengan Rendy Kjaernett, Bagaimana Hukum Istri Selingkuh?


inNalar.com
– Kasus Dugaan perselingkuhan Syahnaz dengan Rendy Kjaernett kini tengah hangat diberitakan.

Lady nayoan yang merupakan istri sah Rendy Kjaernett mulanya memposting perselingkuhan suaminya di media sosial.

Lantas postingan tersebut segera viral lantaran Syahnaz Dan Rendy Kjaernett sedang dalam satu project sinetron.

Baca Juga: Sebelum Bongkar Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Ungkap Mantap Bercerai

Netizen menduga bawah dugaan perselingkuhan tersebut telah lama terjadi.

Mengingat proses syuting project salah satu sinetron yang melibatkan Syahnaz Dan Rendy Kjaernett telah lama berlangsung.

Apabila berkaca dari kasus dugaan Perselingkuhan Syahnaz Dan Rendy Kjaernett tersebut, terdapat hukum atau ketetapan apabila seorang istri terbukti selingkuh.

Secara sah dalam peraturan perundang undangan, yaitu pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP.

Pasal tersebut dapat menjerat pelakunya dengan hukuman paling lama penjara selama sembilan bulan.

Hukuman itu juga berlaku terhadap istri atau suami yang telah terbukti selingkuh.

Sedangkan dalam Islam, para ulama telah menyepakati bahwa selingkuh termasuk dalam tindakan zina.

Zina hukumnya adalah haram sehingga selingkuh bisa dikatakan tindakan kriminal terhadap kehormatan maupun nasab.

Namun, pihak suami yang mengetahui istrinya selingkuh masih dapat memberikan kesempatan dengan menuntun istrinya bertaubat.

Jika cara tersebut tidak berhasil, maka dibolehkan melalui proses perceraian.

Hendaknya pasangan suami istri yang telah sah dapat menjaga bahtera pernikahan mereka.

Larangan melakukan zina dengan berselingkuh sudah jelas menjadi larangan dalam Islam maupun dalam peraturan negara. *** (Rifqi Putra Kurnia Haq)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]