

inNalar.com – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan donasi yang dilakukan Denise Chariesta karena hamil di luar pernikahan.
Bahkan tanpa ada rasa malu Denise Chariesta mengumumkan kondisi hamilnya ke semua platform media sosial miliknya.
Denise Chariesta tak segan juga memampangkan nomor rekening pribadi untuk kondisinya yang hamil di luar pernikahan.
Nomor rekening yang menjadi tujuan donasi itu, sedianya akan digunakan Denise Chariesta untuk merawat anak dari hasil hubungan di luar pernikahan.
Banyak netizen yang menghujat Denise Chariesta karena ulahnya yang tak tahu malu memamerkan hasil hubungan di luar pernikahan.
Dalam kacamata agama Islam, hamil dari hasil perbuatan zina merupakan dosa besar.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2023 dalam Bahasa Arab dan Artinya: Puitis Menyentuh Hati
Namun Ustadz Abdul Somad memiliki penjelasan mengenai status anak dari hasil zina tersebut.
Dikutip dari Youtube Teropong Islam, ustadz Abdul Somad menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh pasangan jika ingin menikah sedangkan calon istrinya sudah hamil.
Menurutnya, pernikahan tetap sah dilakukan apabila calon istri sudah hamil terlebih dahulu.
Baca Juga: Mason Mount Resmi Kenakan Nomor 7 di Manchester United, Akankah Jadi Korban Kutukan Selanjutnya?
Namun dengan catatan pernikahan dilakukan ketika bayi yang dikandung sudah dilahirkan dan calon istri sudah melalui masa nifas.
Meskipun anak sudah dilahirkan, ada empat perkara yang harus diperhatikan terhadap anak tersebut.
1. Anak yang lahir di luar pernikahan dilarang menggunakan nama bin bapak. Meskipun itu hasil dari hubungan sebelumnya. Harus menggunakan nama bin ibunya.
2. Ketika anak yang lahir di luar nikah adalah seorang laki-laki, maka bisa menjadi wali bagi adik perempuan.
3. Anak-anak yang lahir di luar pernikahan tidak memiliki hak mendapatkan warisan.
4. Ketika anak yang dilahirkan perempuan, maka yang boleh menjadi wali adalah hakim.
Itulah beberapa ketentuan yang harus dipahami ketika ingin menikah dengan seorang perempuan yang sedang hamil.***(Faisal)