

InNalar.com – Isu pemekaran wilayah merupakan pemecahan provinsi atau kabupaten/kota yang akan menjadi dua daerah atau lebih.
Jika terjadi pemekaran wilayah, maka hal tersebut dapat membuat provinsi yang awalnya sangat luas, menjadi lebih kecil dan terpusat.
Salah satu provinsi yang cukup luas di Indonesia adalah Kalimantan Barat.
Diketahui jika Kalimantan Barat merupakan provinsi terluas ke-3 di Indonesia.
Bagaimana tidak, luas provinsi dari Kalimantan Barat sendiri adalah 147.307,00 km².
Luas tersebut sama saja dengan 7,53% dari luas negara Indonesia sendiri.
Karena itulah terdapat rencana pemekaran wilayah yang direncanakan akan terjadi di Kalimantan Barat.
Perlu diperhatikan, dalam melakukan pemekaran wilayah yang akan menciptakan Daerah Otonomi Baru tentu terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi.
Persyaratan dasar yang harus dipenuhi itu adalah syarat kewilayahan, kapasitas daerah, serta administratif.
Diketahui jika pemekaran wilayah tersebut akan mengubah provinsi Kalimantan Barat menjadi 3 otonomi daerah baru.
Dilansir InNalar.com dari kalbarprov.go.id, 3 daerah otonom baru tersebut adalah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kapuas Raya, dan satu provinsi baru yang akan melingkup wilayah Ketapang dan Kayong Utara.
Sedangkan proses pemekaran wilayah yang akan menciptakan Provinsi Kapuas Raya, ditegaskan jika Pemprov Kalimantan Barat siap membantu agar rencana tersebut lancar.
Adapun anggaran yang disiapkan Kalimantan Barat dalam membantu tersebut seperti pembentukan Kantor Gubernur ataupun Kantor DPRD Provinsi Kapuas Raya.
Bahkan Kalimantan Barat telah menyiapkan lahan dengan luas 32 hektar, yang ditujukan sebagai komplek perkantoran.
Menariknya hal-hal tersebut telah disampaikan pada pemerintah pusat, DPR, serta DPD RI.
Sehingga provinsi Kalimantan Barat saat ini tengah menunggu bagaimana persetujuan pemerintah pusat. ***