

inNalar.com – Rumah merupakan tempat hunian ternyaman yang menjadi impian bagi semua orang. Konsep yang ditawarkan beragam, mulai dari minimalis, modern, scandavian, dan sebagainya.
Inflasi kian meningkat, sehingga menjadi kesuliatan bagi setiap pembeli rumah. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan membeli rumah second (bekas).
Keuntungan yang didapat dalam membeli rumah second adalah harga jual lebih murah dan bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, ada hal yang harus diperhatikan saat membeli rumah second, diantaranya:
Baca Juga: Simak! History Dibalik Rumah Adat di Sulawesi Tengah, Ada yang Harus Menghadap ke Arah Utara-Selatan
1. Budget
Langkah pertama sebelum membeli rumah second adalah dengan menyesuaikan budget yang dimiliki.
Bukan hanya untuk membeli rumahnya saja, tetapi pastikan juga budget tersebbut cukup untuk biaya renovasi, jika kondisi rumah tidak lagi layak dan nyaman.
2. Harga Pasaran Rumah
Sebelum membeli rumah second, pastikan terlebih dahulu melakukan pertimbangan sebelum membelinya dengan melakukan observasi harga pasaran didaerah yang akan menjadi titik lokasi.
3. Lokasi Rumah
Lokasi Rumah second yang akan dibeli harus nyaman dan tidak terisolasi, serta mudah untuk menjangkau transportasi.
Baca Juga: Indonesia Negara Rawan Terjadi Gempa Bumi, Pahami Mitigasi Bencana untuk Kurangi Dampak Risiko
Tak lupa juga untuk mengetahui apakah daerah tersebut rawan dari banjir, longsor, dan sebagainya atau tidak.
4. Kelengkapan Dokumen
Memastikan kelengkapan dokumen merupakan hal terpenting dalam membeli rumah second, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
5. Instalasi Listrik
Dilansir dari akun instagram @kementrianbumn, instalasi kelistrikan dipastikan tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
SLO penting untuk menjaga rumah dari bahaya resiko listrik, seperti hubungan arus pendek yang salah satu menjadi penyebab kebakaran.***
Baca Juga: Sudah Ada Sejak 1305, Rumah Tertua di Provinsi Lampung ini Tak Lagi Jadi Tempat Wisata, Kenapa?
6. Cek Tagihan Rekening Listrik
Mengecek tagiahn listrik rumah yang akan dibeli menghindari tunggakan dari pemilik seeblumnya.
7. Memastikan kWh Meter Normal
Pastikan kWh dapat berfungsi normal, dan segel terpasang dengan baik. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran dari penghuni sebelumnya atau tidak.
8. Pastikan Rumah Menggunakan Listrik Resmi PLN
Dengan memastikan listrik yang mengalir ke rumah second adalah listrik resmi, calon pembeli rumah dapat mengganti kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi