
inNalar.com – Para buruh di seluruh Indonesia tentunya bakal gembira tahun 2025 mendatang. Sebab, Upah Minimum Provinsi (UMP) secara resmi telah diumumkan pada tanggal 4 Desember 2024 lalu.
Tentunya banyak dari para pekerja penasaran dan membutuhkan referensi destinasi kota tempat untuk bekerja. Jangan khawatir, berikut ini akan dibagikan daftar 10 provinsi dengan Upah Minimum tertinggi di Indonesia.
Pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen disambut baik oleh para pekerja di berbagai sektor. Menariknya, provinsi yang berada di rate UMR teratas justru kebanyakan berasal dari luar Pulau Jawa.
Kenaikan tersebut di umumkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pada konferensi pers kenaikan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum dilakukan dengan melakukan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan organisasi pengusaha serikat pekerja.
Lantas, dengan naiknya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen pada 1 Januari 2025 mendatang, provinsi manakah yang memiliki nominal rate gaji tertinggi di Indonesia? Apakah Jakarta tetap menjadi primadona destinasi tempat untuk bekerja? Simak lebih lanjut.
Baca Juga: Hidup di Perairan Kepulauan Riau, Suku Laut Ini Tinggalnya di Atas Sampan
Berdasarkan data dari pencatatan UMK 2024 yang dihimpun dari satudata.kemnaker.go.d, berikut ini adalah provinsi dengan UMK tertinggi di Indonesia setelah kenaikan 6,5 persen.
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta yang semula adalah Rp5.067.381,00, setelah mengalami peningkatan rate maka kemudian berubah menjadi Rp5.396.760,77.
2. Papua
Melangkah jauh ke timur Indonesia, UMP Papua yang saat ini sebesar Rp4.024.270,00, tahun depan akan meningkat menjadi Rp4.285.847,55.
Baca Juga: Live Score Vietnam vs Filipina di Piala AFF 2024, The Azkal Mampu Guncang Dominasi Golden Stars?
3. Papua Tengah
UMP Papua Tengah yang semula adalah Rp4.024.270,00, setelah kenaikan 6,5 persen berubah menjadi Rp4.285.847,55.
4. Papua Pegunungan
UMP Papua Pegunungan yang semula adalah Rp4.024.270,00, setelah kenaikan 6,5 persen berubah menjadi Rp4.285.847,55.
Baca Juga: 38 KM dari Kebumen! Pemukiman Unik di Jawa Tengah Ini Pantang Nikah Lintas Desa: Ini Alasannya!
5. Papua Selatan
Begitu pula dengan UMP Papua Selatan, mulanya di tahun 2024 besaran upah minimum sebesar Rp4.024.270,00, setelah naik nanti makan nominalnya akan berubah menjadi Rp4.285.847,55.
6. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung yang pada mulanya sebesar Rp3.640.000,00. Tahun depan nominalnya diprediksi akan berubah menjadi Rp3.876.600,00.
7. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara yang semula adalah Rp3.545.000,00, setelah kenaikan 6,5 persen berubah menjadi Rp3.775.425,00.
8. Aceh
UMP Aceh yang semula adalahRp3.460.672,00, setelah kenaikan 6,5 persen berubah menjadi Rp3.685.615,68.
9. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan yang semula adalah Rp3.456.874,00, setelah kenaikan 6,5 persen berubah menjadi Rp3.681.570,81.
10. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan yang semula adalah Rp3.434.298,00, setelah kenaikan 6,5 persen berubah menjadi Rp3.657.527,37.
Dengan demikian, Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.
Tak hanya itu, DKI Jakarta juga menjadi satu-satunya provinsi dari Pulau Jawa yang masuk daftar 10 besar UMP tertinggi di tahun 2025.
Sedangkan provinsi lainnya yang masuk dalam daftar tersebut adalah provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, diantaranya adalah pulau Papua, Sumatera, dan Sulawesi.***