Ustadz Abdul Somad: Jangan Sampai Telat! Ini Jam Sholat Dhuhur yang Benar Bagi Perempuan pada Hari Jumat

inNalar.com – Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban setiap muslim yang dilaksanakan pada setiap hari jumat.

Tidak hanya untuk laki-laki, perempuan pun diperbolehkan untuk mengikuti shalat jumat.

Shalat jumat dilaksanakan saat waktu shalat dhuhur di hari jumat. Apabila melakukan shalat jumat maka tidak perlu melakukan shalat dhuhur.

Baca Juga: Depresi, Gelisah, dan Stres Serang Generasi Muda, Simak Cara Mengatasinya Tanpa Dokter Menurut dr Zaidul Akbar

Meskipun disunnahkan bagi perempuan, banyak dari mereka yang juga ikut melaksanakan shalat jumat.

Tapi banyak perempuan lebih memilih untuk tidak melakukan shalat jumat dan memilih menunggu waktu untuk shalat dhuhur.

Lalu bagaimana dengan waktu shalat dhuhur bagi perempuan saat tidak melakukan shalat jumat, apakah menunggu selesai shalat jumat?

Baca Juga: Nggak Perlu ke Dokter Mahal! Ini Solusi Ampuh Hilangkan Jerawat Menurut dr Zaidul Akbar, Dijamin Manjur

Masih banyak yang bingung tentang waktu shalat dhuhur di hari jumat. Beberapa mengatakan saat sudah jamnya boleh melakukan shalat.

Di sisi lain ada juga yang mengatakan harus menunggu shalat jumat selesai terlebih dahulu.

Lalu mana yang benar apakah harus menunggu shalat jumat selesai? Atau ikut dengan waktu shalat jumat?

Baca Juga: Diet Intermitten Fasting Tapi Berat Badan Tetap, dr Zaidul Akbar Minum Racikan Ini Dijamin Langsung Turun

Ustadz Abdul Somad dalam kajiannya mendapat pertanyaan yang sama mengenai waktu shalat dhuhur.

Mengutip dalam kajiannya, shalat dhuhur bagi perempuan di hari jumat di lakukan saat adzan berkumandang.

“Asal adzan sudah berkumandang masuk waktu,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Maka ketika jam sudah menunjukkan waktu shalat dhuhur, perempuan dapat segera menunaikan shalat. Tidak perlu menunggu laki-laki selesai shalat jumat.

“Masuk waktu shalat dhuhur, shalat sah,” tambah Ustadz Abdul Somad. 

Dengan begitu, apabila melakukan shalat dhuhur saat adzan dalam shalat jumat maka sudah dianggap sah.***

(Author: Erlinda Wahyuningtyas)

 

Rekomendasi