Lagi! Mendag Zulkifli Hasan Akan Bakar Baju Bekas Impor Total Rp40 Miliar Pada Jumat 13 Oktober 2023

InNalar.com – Pemusnahan baju bekas impor atau trifht akan kembali dilakukan oleh Menteri Perdagangan, yaitu Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan dikabarkan akan membakar baju bekas impor ilegal tersebut pada Jumat besok 13 Oktober 2023 berlokasi di ITC Fatmawati, Jakarta Pusat.

Zulkifli Hasan menyebutkan jika total harga dari baju bekas impor ilegal tersebut senilai Rp40 Miliar.

Baca Juga: Salah Satu Mahasiswi Kota Semarang Ditemukan Meninggal Dunia di Indekos dan Tinggalkan Secarik Kertas

Melansir dari laman Instagram @faktanyagoogle_official, Mendag menyebut hadirnya barang tersebut sebagai sampah luar negeri.

Upaya pembakaran ini dilakukan untuk mendongkrak penjualan pakaian produk lokal di Indonesia.

Diketahui, barang barang impor ilegal sudah menguasai pasar Indonesia hingga 30 persen dan yang paling banyak adalah pakaian bekas.

Baca Juga: Mencekam! Warga Palestina Berkecamuk di Tengah Perang Israel-Hamas, Pasokan Listrik di Area Gaza Habis

Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2023 lalu, pemusnahan produk baju impor ilegal juga telah dilakukan oleh Mandag.

Bahkan jumlahnya lebih besar yaitu mencapai 7.363 bal dengan harga yang hampir mencapai Rp.85 Miliar.

Sebenarnya, aturan mengenai larangan impor sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Terulang! Mahasiswi UDINUS Semarang Diduga Bunuh Diri, Ada Sepucuk Surat: Aku Bahagia dengan Pilihan Ini

Namun, masih banyak oknum yang melakukan penyelundupan utamanya lewat jalur laut.

Mengenai upaya yang akan dilakukan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi importir umum.

Mendag, Zulkifli Hasan menambahkan pengawasan akan dilakukan dengan menerapkan aturan lartas border dan post border.

Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) juga akan diterapkan dan bersifat wajib untuk semua barang impor yang akan dijual di Indonesia.

Bagaimana pendapatmu?***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]