

inNalar.com – Belakangan ini ramai perbincangan mengenai keputusan MK tentang batas umur capres dan cawapres.
Dari putusan itu, mengakibatkan paman dari Gibran Rakabuming Raka diberhentikannya dari MK.
Ramainya berita tersebut menuai tanggapan dari Mahfud MD yang juga menjadi cawapres pada pemilu 2024.
Baca Juga: Nama Ketua MK Baru Keluar! Saldi Isra Tetap Jadi Wakilnya, Siapa Sosok Hakim Pengganti Anwar Usman?
Meskipun Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah dipecat namun putusannya resmi dan mengikat.
Mahfud MD yang merupakan Menko Polhukam mengatakan bahwa putusan MK sudah final dan mengikat.
Cawapres Ganjar Pranowo itu menyampaikan kepesertaan Gibran sebagai cawapres sah secara hukum.
Sehingga beliau berpendapat terkait sah atau tidaknya Gibran sebagai cawapres tidak perlu dipertanyakan lagi.
Pernyataan itu disampaikan oleh cawapres Ganjar Pranowo pada Rakornas Penyelenggara Pemilu.
Pelaksanaan Rakornas di Hotel Grand Sahid, tepatnya Jalan Sudirman, Jakarta 8 November 2023.
Mahfud MD menilai keputusan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat.
Sehingga jadinya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Ungkapkan tersebut dijelaskan oleh akun TikTok Ajeng_cute16 dengan durasi video 1 menit 49 detik.
Ditambahkan pula jika MKMK sudah tidak bisa mengkoreksi atau membatalkan putusan yang dibuat MK.
Meskipun keputusan tersebut telah melanggar kode etik. Hal ini mengisahkan MKMK merupakan lembaga penegak etik.
Sehingga untuk mengkoreksi atau menilai keputusan MK bukan menjadi ranah dan tanggung jawab MKMK.***