

inNalar.com – Profesi Jaksa merupakan bagian dari Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS.
Sehingga, gaji dari profesi Jaksa kurang lebih sama dengan PNS di instansi lainnya.
Gaji Profesi Jaksa PNS untuk saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Baca Juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Anggaran yang Disetujui Sri Mulyani di APBN 2024
Adapun terdapat empat golongan jabatan PNS dan masih dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
PNS Golongan I terdiri dari golongan Ia hingga Id, dan Golongan II pun sama mulai dari golongan IIa hingga IId.
PNS Golongan III terdiri dari golongan IIIa hingga IIId, sementara golongan IV terdiri dari golongan IVa hingga golongan IVe.
Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 – Rp2.335.800, golongan Ib sebesar Rp1.704.500 – Rp2.472.900, golongan Ic sebesar Rp1.776.600 – Rp2.577.500, golongan Id Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Untuk gaji PNS golongan II meliputi golongan IIa Rp2.022.200 – Rp3.373.600, golongan IIb Rp2.208.400 – Rp3.516.300
golongan IIc Rp2.301.800 – Rp3.665.000
golongan IId Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
Untuk gaji PNS golongan III meliputi golongan IIIa Rp2.579.400 – Rp4.236.400, golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600,
golongan IIIc Rp2.802.300 – Rp4.602.400
golongan IIId Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
Sementara untuk gaji PNS golongan IV meliputi
Golongan IV a Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IV b Rp3.173.100 – Rp5.211.500,
Golongan IV c Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IV d Rp3.447.200 – Rp5.661.700,
Golongan IV e Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Selain gaji, profesi Jaksa juga akan mendapat tunjangan kinerja.
Jumlah tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut yakni Ajun jaksa madya kelas jabatan 5, Ajun jaksa kelas jabatan 6, Jaksa pratama kelas jabatan 7.
Selain itu, terdapat Jaksa muda kelas jabatan 8, Jaksa madya kelas jabatan 9, Jaksa utama pratama kelas jabatan 10, Jaksa utama muda kelas jabatan 11, Jaksa utama madya kelas jabatan 12, dan Jaksa Utama kelas jabatan 13.
Tak hanya itu, profesi Jaksa juga akan mendapat tunjangan lainnya yang tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 sebagai berikut,
Kelas jabatan 18: Rp38.226.000.
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000.
Kelas jabatan 16: Rp27.577.000.
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000.
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000.
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000.
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000.
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600.
Kelas jabatan 10: Rp5.979.300.
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200.
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150.
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950.
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400.***