Usai Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Juga Usulkan Deretan Tunjangan untuk PNS dalam APBN 2024

inNalar.com – Kabar gembira dari Sri Mulyani terkait keputusan APBN 2024 datang lagi untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, setelah tersiar kabar bahwa gaji PNS naik delapan persen, Sri Mulyani mengusulkan deretan tunjangan dalam APBN 2024.

Kabarnya, tunjangan usulan Sri Mulyani tersebut ada lima, menyusul kenaikan gaji PNS dalam APBN 2024.

Baca Juga: Besarannya Sampai Rp38 Juta? Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Profesi Jaksa, Auto Makmur!

Lima bantuan subsidi ini nantinya akan memiliki besaran jumlah yang naik bersamaan dengan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil.

Apa saja lima bantuan subsidi yang diusulkan oleh Sri Mulyani, yang menjadi kabar gembira ini? Berikut perinciannya.

1. Tunjangan Anak

Besar bantuan subsidi untuk anak adalah dua persen dari gaji PNS, dan akan mengalami kenaikan sesuai dengan kenaikan jumlah upah pokok.

Baca Juga: Inilah Jembatan Merah Surabaya, Saksi Bisu Terjadinya Peperangan yang Menciptakan Hari Pahlawan 10 November

2. Tunjangan Suami atau Istri

Ada bantuan subsidi untuk suami atau istri. Besar bantuan subsidi ini adalah 10 persen dari gaji utama Pegawai Negeri Sipil.

3. Tunjangan Khusus Guru

Para guru akan mendapat bantuan subsidi yang cair setiap tiga bulan sekali. Besar bantuannya sama dengan jumlah gaji selama satu bulan.

Baca Juga: Gak Habis Pikir! Kanal Edukasi Kinderflix Jadi Sasaran Catcalling dan Komentar Tak Senonoh, Krisis Moral?

4. Tunjangan Guru Sertifikasi

Sama dengan bantuan subsidi khusus guru, bantuan untuk guru sertifikasi akan cair tiga bulan sekali, dengan jumlah yang sama seperti gaji sebulan.

5. Tunjangan Hari Raya

Jumlah besaran bantuan subsidi hari raya, akan menyesuaikan jumlah kenaikan gaji PNS yang ditentukan kemudian.

Selain itu, Sri Mulyani menekankan kembali pemberian tiga jenis tunjangan yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024 nanti.

Tiga jenis bantuan subsidi ini telah diatur dan dirilis pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Tiga tunjangan yang kembali ditekankan oleh Sri Mulyani adalah uang makan, uang makan lembur, dan uang lembur.

Tiga jenis bantuan subsidi ini memiliki besaran yang berbeda, tergantung tingkatan golongan masing-masing pegawai.

PNS golongan I mendapat uang makan Rp35.000,-, uang makan lembur Rp35.000,-, dan uang lembur Rp18.000,-.

Pegawai golongan II mendapat uang makan Rp35.000,-, uang makan lembur Rp35.000,-, dan uang lembur Rp24.000,-.

PNS golongan III mendapat uang makan Rp37.000,-, uang makan lembur Rp37.000,-, dan uang lembur Rp30.000,-.

Sementara pegawai golongan IV mendapat uang makan Rp41.000,-, uang makan lembur Rp41.000,-, dan uang lembur Rp36.000,-.

Itulah berbagai macam tunjangan yang diusulkan dan ditekankan oleh Sri Mulyani dalam APBN 2024, menyusul kenaikan gaji PNS. ***

 

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]