

inNalar.com – PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meskipun dengan perjanjian kerja, PPPK juga bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Meskipun bagian dari Aparatur Sipil Negara, tetapi PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Dalam status kepegawaian, PPPK dengan PNS berbeda dimana PNS merupakan pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap.
Sementara itu, PPPK merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja di mana terdapat rentang waktu.
Kemudian, dari segi batas usia pun terdapat perbedaan antara PPPK dan PNS.
Untuk PNS rentang usia yang diperbolehkan mendaftar adalah usia 18 tahun hingga 35 tahun.
Sementara PPPK dalam seleksi yang diperbolehkan mendaftar berusia minimal 20 tahun dengan usia maksimal 59 tahun.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Mendatang, Ternyata Juga Dapat Tunjangan Lain dengan Syarat…
Adapaun formasi dari PPPK ini tak hanya dari kalangan sarjana, tetapi juga lulusan SMA.
Meskipun dari lulusan SMA, tetapi gaji PPPK juga tidak main-main dan cukup menjanjikan.
Kebijakan mengenai gaji PPPK dari lulusan SMA ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dari Peraturan Pemerintah tersebut, diketahui bahwa gaji PPPK lulusan SMA/SMK mulai dari Rp2.325.600 hingga Rp3.879.7000.
PPPK dari lulusan SMA/SMK ini merupakan bagian dari golongan V.
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tujangan yang meliputi gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berbeda dengan PNS yang telah terkonfirmasi bahwa tahun 2024 mendatang akan ada kenaikan gaji, hingga kini masih belum terdapat informasi mengenai kenaikan gaji untuk PPPK.***