

inNalar.com – Pensiunan PNS tanah air direncanakan akan menerima 4 tunjangan di tahun 2024 mendatang.
Sebanyak 4 tunjangan tersebut akan disalurkan melalui PT Taspen. Yakni sebuah lembaga resmi milik pemerintah yang memiliki tugas dalam mengelola dana pensiun.
Dengan adanya tunjangan pensiunan PNS tersebut, tentu saja gaji yang mereka dapat per bulannya meningkat.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 1 Juta Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK di Tahun 2024 Tanpa Tes, Syaratnya…
Hal ini juga dapat dijadikan sebagai penyejahtera para PNS di hari tua mereka.
Langsung saja cek rincian 4 tunjangan pensiunan PNS yang otomatis menaikkan gaji berikut:
Tunjangan Suami/Istri
Merupakan sebuah hak pensiunan bagi para PNS yang nantinya akan pemerintah salurkan per satu bulan sekali.
Baca Juga: Saingi Gaji Pegawai BUMN, PNS Golongan Ini Gajinya Tembus Rp6 Juta Per Bulan, Tertinggi Berapa?
Dana ini nantinya disalurkan kepada suami/istri PNS yang telah pensiun dengan besaran 10 persen dari gaji pokok mereka masing-masing.
Hal ini telah disesuaikan dengan PP Nomor 51 tahun 1992.
Tunjangan Anak
Pada PP yang sama, tersedia tunjangan anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok para pensiunan PNS.
Keberadaannya berlaku sampai 3 orang anak dengan syarat khusus.
Seperti memiliki usia di bawah 25 tahun, belum bekerja, serta belum menikah.
Tunjangan Hari Raya atau THR
THR nantinya dapat diterima oleh para PNS yang telah pensiun di tahun 2024 mendatang.
Tentu sudah banyak PNS yang akrab dengan istilah ini.
THR sendiri akan diberikan oleh pemerintah setiap satu tahun sekali.
Yakni pada waktu 10 hari sebelum Hari Raya Idhul Fitri.
Walaupun hanya satu tahun sekali saja, akan tetapi besaran THR tersebut terbilang cukup tinggi. Tepatnya sekitar satu kali dari gaji pokok.
Tunjangan Pangan
Dana ini nantinya akan memiliki besaran yang sama dengan pensiunan PNS. Baik itu pada golongan I, II, III, maupun IV.
Adapun besarannya senilai 10 kg beras dengan harga satuannya sekitar Rp7.242.
Kemudian pensiunan PNS juga akan menerima besaran kenaikan gaji di tahun 2024 sebanyak 12 persen.
Dengan begitu, tunjangan suami/istri, anak, pangan, maupun THR nantinya juga akan mengalami kenaikan nominal.
Hal ini lantaran tunjangannya diperoleh dari persentase gaji pokok pensiunan PNS.
Apabila mengalami kenaikan, maka tunjangannya juga naik.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi