Sri Mulyani Sudah Ketok Palu! PNS Dapat Tambahan Uang Saku di 2024 untuk Perjalanan Dinas hingga Gaji Lembur

InNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini telah tetapkan aturan baru mengenai standar uang perjalanan dinas hingga uang lembur.

Tentunya aturan baru mengenai tambahan uang saku di 2024 ini termasuk perjalanan dinas dan juga gaji lembur bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Aturan tersebut sudah diketok palu oleh Sri Mulyani sejak 28 April 2023 yang diundangkan pada 3 Mei 2023.

Baca Juga: Senasib dengan PNS, Gaji Golongan IV Perwira TNI Juga Bakal Naik 8 Persen saat 2024, Segini Nilainya

Sesuai dengan peraturan, tambahan uang saku akan diberikan kepada PNS pada tahun 2024.

Perihal uang saku yang akan diberikan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan ini akan dijadikan acuan sebagai estimasi untuk komponen pengeluaran dalam penyusunan rencana kerja.

Baca Juga: Digodok Presiden Jokowi, Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan Melejit Tinggi, Nilainya Sampai 8 Persen

Tidak hanya dalam penyusunan rencana kerja, PMK juga digunakan sebagai bahan acuan sebagai anggaran Kementerian Negara Tahun Anggaran 2024.

Sesuai dengan aturan mengenai ketentuan uang saku yang diberikan kepada PNS pada tahun 2024.

Berikut adalah daftar pemerolehan uang sako untuk PNS di tahun 2024.

1. Perjalanan Dinas

Baca Juga: Analis Politik Ungkap Netralitas Alat Negara di Pemilu Jadi Pertaruhan, Bawaslu Harus Lebih Aktif
Pemberian uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ini sudah ditetapkan berdasarkan provinsi.

Dimana pemerolehan uang harian perjalanan dinas yang tertinggi yaitu untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan sebesar Rp. 580.000 untuk perjalanan ke luar kota.

Sedangkan perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, PNS akan mendapatkan Rp. 230.000. Jika untuk uang saku diklat adalah sebesar Rp. 170.000.

Berbeda dengan wilayah Papua dan juga Pegunungan, PNS di DKI Jakarta nantinya akan mendapatkan uang saku perjalanan dinas sebesar Rp. 530.000 untuk perjalanan ke luar kota.

Jika perjalanan di dalam kota dan lebih dari 8 jam akan mendapatkan uang saku sebanyak Rp. 210.000, serta uang diklat sebesar Rp. 160.000.

Berbeda dengan wilayah Papua dan DKI Jakarta, PNS yang berada di Aceh dan Kalimantan Tengah akan mendapatkan uang saku perjalanan dinas sebesar Rp. 360.000 untuk perjalanan ke luar kota.

Perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam akan mendapatkan Rp. 140.000 dan juga mendapatkan Rp. 110.000 untuk uang diklat.

Sedangkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri ini telah ditetapkan berdasarkan dengan negara tujuan dinas seorang PNS. 

Perjalanan dinas ke Inggris yang paling tinggi sebesar US 792 atau setara dengan Rp. 11.620.224 (Kurs Rp. 14.672) perhari untuk golongan A.

Untuk golongan B, uang harian sebesar US 774 atau setara dengan Rp. 11.356.128 perhari.

Untuk golongan C yaitu US 583 atau setara dengan Rp. 8.553.776, dan untuk golongan D yaitu US 582 atau setara dengan Rp. 8.539.104.

Di atas merupakan uang saku yang akan diperoleh PNS dalam perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

2. Uang Lembur
Penetapan uang lembur sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan penggolan berikut:

Golongan I akan menerima uang lembur sebesar Rp. 18.000 per orang per jam (OJ).

Golongan II, PNS akan mendapatkan uang lembur sebanyak Rp. 24.000 per OJ.

Golongan III, PNS akan mendapatkan uang lembur sebanyak Rp. 30.000 per OJ.

Sedangkan golongan IV, PNS akan mendapatkan uang lembur sebanyak Rp. 36.000 per OJ.

Berbeda dengan uang lembur yang didapatkan PNS. PNS nantinya juga akan mendapatkan uang makan lembur, maksimal pemerolehan uang makan lembur adalah sebesar Rp. 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, dan Rp 37.000 untuk golongan III.

Untuk golongan IV sendiri akan mendapatkan Rp 41.000. Sesuai dengan standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024 yang merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan juga indeks ini telah ditetapkan.

Standar biaya masukan tersebut yang sudah ditetapkan guna menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Keluaran tersebut yaitu uang lembur golongan I akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp. 13.000 per jam.

Golongan II mendapatkan uang lembur sebanyak Rp. 17.000 per jamnya.

Untuk gelombang III akan mendapatkan uang lembur Rp. 20.000 per jam dan untuk golongan IV mendapatkan Rp. 25.000 per jamnya.

Selain itu, uang makan lembur sebesar Rp. 35.000 untuk golongan I dan II.

Untuk golongan III akan mendapatkan uang makan lembur sebanyak Rp. 37.000.

Golongan IV ini eeorang PNS akan mendapatkan uang makan lembur sebanyak Rp. 41.000.

Jika diperbandingkan, maka pemerolehan uang lembur PNS rata-rata mendapatkan Rp. 5000 hingga Rp. 11.000 per harinya.***

 

Rekomendasi