Intip Tunjangan Kinerja ASN Tingkat 11 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Capai Rp10 Juta

inNalar.com – Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara atau ASN tengah mendapat banyak perhatian dari pemerintah.

Salah satu bentuk perhatian ini adalah naiknya gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN sebesar 8 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti.

Namun, selain kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, bentuk perhatian terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara oleh Pemerintah ini juga diberikan dalam bentuk tunjangan kinerja.

Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Ditetapkan, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperketat! Ini Nasib Pekerja Umur 58-60 Tahun

Tidak hanya satu golongan saja yang mendapat tunjangan kinerja (tukin) ini, namun, semua golongan ASN mulai dari Ia hingga IVe.

Tukin yang diberikan kepada seluruh golong Aparatur Sipil Negara ini jumlahnya berbeda-beda tergantung dengan kinerja masing-masing.

Meskipun begitu, tidak sedikit instansi Pemerintahan yang memberi tunjangan kinerja yang jumlahnya terhitung besar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Menag Yaqut Cholil: Tunjangan Kinerja ASN Kemenag Ikut Meningkat 80 Persen

Tidak tanggung-tanggung, nilai tukin yang diberikan bahkan mencapai angka Rp10 juta.

Tunjangan kinerja yang dimaksud dalam artikel ini dilansir inNalar.com dari Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam Perpres No 32 Tahun 2023 tersebut, masing-masing ASN digolongkan ke kelas jabatan (KJ) 1 hingga 17.

Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2024 Naik Delapan Persen! Tapi 2 Pegawai Kategori Ini Tak Bisa Dapat Upah Tambahan, Siapa Aja?

Kelas jabatan 1 memiliki kedudukan yang sama dengan golongan ASN Ia dan kelas jabatan 17 memiliki kedudukan yang sama dengan ASN golongan IVe.

Golongan ASN IIIc yang dalam hal ini masuk ke kelas jabatan 11 dan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp10.947.000.

Angka tersebut sangat fantastis karena memiliki perbedaan yang jauh dengan kelas jabatan di bawahnya, yakni KJ 10 dengan tukin sebesar Rp8.458.000.

Tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparataur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diberikan terhitung sejak Perpres Nomor 32 Tahun 2023 diterbitkan.

Artinya tunjangan kinerja yang diterima oleh ASN di lingkungan Kementerian PAN-RB mulai diperoleh sejak Juni 2023.

Selain itu, menurut Perpres Nomor 32 Tahun 2023, tunjangan kinerja untuk para ASN di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diberikan setiap bulan terhitung sejak peraturan ini diterbitkan.

Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 13 Juni 2023 ini berfungsi untuk menggantikan Perpres Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, peraturan ini juga dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian PAN-RB.***

 

Rekomendasi