

inNalar.com – Kabar gembira meliputi PNS, TNI, Polri beserta Pensiunan yang bakal ketiban rejeki nomplok berkat keputusan kenaikan gaji di 2024.
Perihal kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini disampaikan pada Kamis, 16 Agustus 2023 melalui siaran pers YouTube Sekretariat Presiden oleh Joko Widodo.
Adapun dari hasil penyampaiannya, gaji pensiunan jauh lebih besar daripada besaran peningkatan penghasilan PNS, yakni sebesar 12 persen.
Sementara kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri dikabarkan meningkat sebesar 8 persen.
Alasan peningkatan penghasilan di lingkup pegawai pemerintah ini diungkap oleh Presiden Joko Widodo sebagai upaya untuk melakukan transformasi birokrasi secara efektif.
Tolak ukur peningkatan tunjangan kinerja pun tidak lagi didasarkan pada kelas jabatan PNS aktif.
Kini ukuran tunjangan pun diambil berdasarkan besar kecilnya kontribusi dan kinerja masing-masing pegawai.
Namun apabila melihat perbandingan besaran gaji antara PNS aktif dan pensiunan, rupanya jauh lebih besar rasio peningkatan penghasilan mereka yang sudah purna dalam mengemban tugas.
Alasan perbedaan yang cukup jauh dan mengapa pensiunan lebih diunggulkan besarannya ketimbang Pegawa Negeri Sipil diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: 6 Jenis Tunjangan PNS Ini Bikin Rekening Gemuk, Anak Sampai Pasangan Akan Dapat Jatah Khusus!
Menurutnya, alasan di balik kenaikan gaji pensiunan PNS lebih tinggi, yakni 12 persen, daripada ASN yang hanya 8 persen dikarenakan tidak adanya tunjangan kinerja bagi mereka yang telah purna tugas.
Sementara PNS, TNI, dan Polri masih memiliki sederetan komponen yang berkaitan dengan tunjangan kinerja.
Adapun aturan yang menaungi ketetapan pensiunan pegawai negeri sipil tercantum dalam PP Nomor 20 tahun 2019.
Lantas, berapakah sebenarnya gaji pokok pensiunan PNS? Sebagai gambaran besaran range penghasilan para ASN yang telah purna tugas, rinciannya sebagai berikut.
Gaji Pokok pensiunan pegawai negeri sipil untuk golongan 1 terendah berada pada kisaran 1.748.096 – Rp1.962.128.
Sementara penghasilan tertinggi pensiunan PNS golongan 1 berada dalam kisaran Rp1.748.096 – Rp2.256.688.
Lalu untuk gaji pokok pensiunan PNS golongan 2 terendah Rp1.748.096 – Rp2.833.824, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp1.748.096 – Rp3.208.800.
Selanjutnya golongan 3 memiliki rentang gaji pokok terendah sebesar Rp1.748.096 – Rp3.208.800, sedangkan rentang penghasilan di golongan tertinggi sebesar Rp1.748.096 – Rp4.029.536.
Adapun yang terakhir diketahui pula gaji pokok golongan 4 terendah memiliki rentang nominal sebesar Rp1.748.096 – Rp4.200.000, sedangkan yang tertinggi besarannya Rp1.748.096 – Rp4.957.008. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi