

inNalar.com – Perubahan gaji PNS termasuk gaji pensiunan janda atau duda akan memberikan jaminan kehidupan di masa tua.
Diketahui, Pensiunan PNS yang memiliki status janda atau duda mendapatkan gaji yang berbeda dari pensiunan PNS biasa.
Ini sebagaimana diatur di APBN 2024 (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga: Menengok Tunjangan Jabatan Struktural Para Eselon di Kalangan PNS, Terendah Cuma Dapat Rp360 Ribu
Sri Mulyani memberikan rincian mengenai besaran dana APBN 2024 terkait kenaikan gaji PNS hingga gaji bagi pensiunan janda atau duda.
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS telah disetujui oleh presiden Joko Widodo tentunya membawa angin segar bagi kesejahteraan ASN.
Jumlah kenaikan gaji bagi Pensiunan janda atau duda yakni sekitar 12 persen.
Selain menambah rasa semangat tentunya kabar bahagia ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja mereka selama masih aktif bertugas sebagai PNS.
Berikut perkiraan tabel gaji pensiunan janda duda semua golongan sesuai dengan anggaran APBN 2024 setelah dinyatakan naik :
Gaji Pensiunan janda/duda Golongan I:
I A hingga I D: Rp1.311.072
Gaji Pensiunan janda/duda Golongan II:
II A: Rp1.323.392 – Rp1.360.240
II B: Rp1.326.416 – Rp1.417.808
II C: Rp1.326.304 – Rp1.477.728
II D: Rp1.326.416 – Rp1.540.224
Gaji Pensiunan janda/duda Golongan III:
III A: Rp1.326.416 – Rp1.708.560
III B: Rp1.389.360 – Rp1.780.464
III C: Rp1.435.616 – Rp1.855.728
III D: Rp1.417.472 – Rp1.934.240
Gaji Pensiunan janda/duda Golongan IV:
IV A: Rp1.357.104 – Rp2.016.000
IV B: Rp1.447.936 – Rp2.101.344
IV C: Rp1.348.368 – Rp2.190.160
IV D: Rp1.389.920 – Rp2.282.896
IV E: Rp1.448.832 – Rp2.379.440.
Nah itulah perkiraan besaran gaji Pensiunan janda duda mulai Januari tahun depan usai pemberlakuan aturan di APBN 2024 terbaru yang disetujui Sri Mulyani.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi