

inNalar.com – Berprofesi menjadi seorang PNS, memang dikenal memiliki kehidupan yang terjamin hingga masa tuanya.
Sehingga bagi para pensiunan, juga masih berpotensi mendapatkan gaji dari pemerintah.
Termasuk yang berstatus janda atau duda, yang kabarnya akan disalurkan oleh PT Taspen kurang dari satu bulan setengah nanti.
Baca Juga: Bakal Alami Kenaikan, Intip Besaran Uang Lembur PNS Tahun 2024, Bikin Tambah Semangat Kerja!
Namun, nominal uang saku yang akan didapat pun memiliki perbedaan di setiap penerimanya.
Pemberian gaji bagi pensiunan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dua golongan diatas akan tetap mendapat uang meski sudah habis masa kerjanya.
Tepatnya tentang pensiunan janda atau duda, yang dikatakan bukan hanya mendapat gaji namun juga uang tunjangan.
Adapun tunjangan yang didapatkan adalah tunjangan keluarga, pangan, dan hari raya.
Besaran nominal gaji yang akan didapat pensiunan tersebut telah disetujui oleh presiden Joko Widodo, yakni sebesar 12 persen bagi dua golongan ini.
Namun sebelum mendapatkannya, pensiunan janda atau duda tetap harus memenuhi beberapa syarat administrasi sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia atau tewas karena tugas dinas
2. Menyiapkan surat fotocopy SK pensiunan
3. Menyiapkan surat fotocopy kematian dilegalisir
4. Menyiapkan surat keterangan janda atau duda
5. Menyiapkan pas foto 4×6 sebanyak 5 lembar
6. Melampirkan fotocopy surat nikah legalisir
7. Melampirkan Fotocopy daftar susunan keluarga
8. Melampirkan fotocopy dan menunjukkan kartu istri (karis) atau suami (karsu) asli
Setelah memenuhi syarat pengurusan surat pensiunan tersebut, maka dapat mendapatkan tunjangan dan upah meski telah habis atau selesai masa kerja.
Sedangkan gaji yang akan disalurkan PT Taspen untuk para janda atau duda tersebut adalah sebagai berikut:
Golongan I pensiunan janda atau duda mendapatkan gaji sebesar Rp1.170.600
Golongan II mendapatkan anatara Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
Golongan III mendapatkan Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
Sedangkan Golongan IV pensiunan dua golongan tersebut mendapatkan antar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
Namun bukan hanya itu, bagi janda atau dua yang sudah pensiun dan meninggal, juga tetap mendapat gaji.
Golongan I mendapat antara Rp1.560.800 hingga 1.934.800
Golongan II antara Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
Golongan III antara Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
Sedangkan golongan IV pensiunan janda atau duda mendapat antara Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.
Inilah besaran gaji yang bisa didapat oleh para pensiunan meski tidak lagi bekerja.
Khususnya pengaturan untuk duda atau janda yang masih hidup atau sudah meninggal.
Sedangkan Golongan IV pensiunan dua golongan tersebut mendapatkan anatar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
Namun bkan hanya itu, bagi janda atau dua yang sudah pensiun dan meninggal, juga tetap mendapat gaji.
Golongan I mendapat antara Rp1.560.800 hingga Rp.1.934.800
Golongan II antara Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
Golongan III antara Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
Sedangkan golongan IV pensiunan janda atau duda mendapat anatara Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.
Inilah besaran gaji yang bisa didapat oleh para pensiunan meski tidak lagi bekerja.
Khususnya pengaturan untuk duda atau janda yang masih hidup atau sudah meninggal. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi