

InNalar.com – Meski sudah selesai mengabdi kepada negara. Ternyata pensiunan PNS di Indonesia masih mendapatkan gaji pokok.
Pemberian gaji pokok kepada pensiunan PNS bukan tanpa alasan. Gaji tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada para abdi negara yang sudah mau bekerja.
Bahkan penerima gaji pokok ini tidak hanya pensiunan pegawai PNS saja. Melainkan, beberapa kategori ini juga bisa menerimanya.
Baca Juga: PNS Sudah Berkeluarga Peroleh Tunjangan 10 Persen dari Gaji Pokok, Bagaimana Jika Keduanya ASN?
Mulai dari Pensiunan PNS janda-duda, Janda-duda Pensiunan PNS yang tewas, dan Orang Tua dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Adapun, berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia, nomor 18 tahun 2019 tentang Pentapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/dudanya.
Rincian gaji pokok sesuai dengan penerima masing-masing tersebut ialah sebagai berikut:
1. Pensiunan PNS
Golongan 1: Rp 1.560.000- 2.014.900
Golongan 2: Rp 1.560.000- 2.865.000
Golongan 3: Rp 1.560.800- 3.597.800
Golongan 4: Rp 1.560.800- 4.425.900
2. Pensiunan PNS Janda-Duda
Golongan 1: Rp 1.170.600
Golongan 2: Rp 1.170.600- 1.375.200
Golongan 3: Rp 1.170.600- 1.727.000
Golongan 4: Rp 1.170.600- 2.124.500
3. Pensiunan Janda-Duda PNS yang Meninggal Dunia
Golongan 1: Rp 1.560.800- 1.934.300
Golongan 2: Rp 1.560.800- 2.750.400
Golongan 3: Rp 1.857.200- 3.453.900
Golongan 4: Rp 2.191.900- 4.248.900
4. Orang tua dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
Golongan 1: Rp 312.160- 386.860
Golongan 2: Rp 312.160- 550.080
Golongan 3: Rp 371.440- 690.780
Golongan 4: Rp 438.380- 849.780
Sementara itu, jika pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 12 persen seperti yang dikatakan Presiden Jokowi.
Maka, jumlah kenaikan gaji pokok pensiunan PNS bisa mencapai puluhan hingga ratusan ribu.
Misalnya saja gaji pensiunan janda-duda PNS yang meniggal dunia, untuk golongan 4B tertinggi bisa naik sebesar Rp 450.276 atau sejumlah Rp 3.752.300***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi