

InNalar.com – Masih ada harapan untuk para tenaga honorer mendapatkan jaminan pensiunan pada tahun 2024.
Pemerintah ternyata sudah menyiapkan jaminan pensiunan nan pada tahun 2024.
Para tenaga honorer nantinya akan mendapatkan jaminan pensiunan dengan beberapa syarat yang harus dilalui agar mendapatkan jaminan pensiunan pada tahun mendatang.
Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan Ini Bakal Terima Gaji Rp3,7 Juta Tiap Bulannya, Janda – Duda Juga?
Bagaimana bisa seorang tenaga honorer bisa mendapatkan jaminan pensiunan pada 2024 mendatang? berikut penjelasannya.
Hal ini bisa terjadi karena sesuai dengan penjelasan Kemenpan RB dan juga pengesahan UU ASN oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kemenpan RB sendiri menyampaikan bahwa tenaga honorer bisa menjadi PPPK secara otomatis.
Baca Juga: PNS Sudah Berkeluarga Peroleh Tunjangan 10 Persen dari Gaji Pokok, Bagaimana Jika Keduanya ASN?
Dengan catatan, seorang tenaga honorer harus dan telah melewati tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan.
Seorang tenaga honorer dapat diangkat otomatis menjadi PPPK harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut dilakukan dengan tahapan-tahapan yang berupa metode yang dipakai Kemenpan RB.
Metode inilah yang nantinya digunakan untuk mengangkat tenaga honorer secara otomatis menjadi PPPK.
Metode yang dimaksud adalah metode validasi. Metode ini bertujuan untuk mengetahui berapa lama tenanga honorer bekerja.
Tidak hanya menggunakan metode validasi saja, selanjutnya terdapat metode pemeringkatan.
Metode pemeringkatan ini dilihat berdasarkan pada kualitas kinerja masing-masing para tenaga honorer di instansinya.
Dari kedua metode tersebut, jika tenaga honorer memenuhi ketentuan. Maka akan otomatis diangkat menjadi PPPK.
Bagi tenaga honorer yang bersikeras diangkat menjadi PPPK, maka harus memenuhi kedua metode yang ditentukan oleh Kemenpan RB ini.
Jika tenaga honorer sudah diangkat menjadi PPPK tahun 2024, maka otomatis pada tahun tersebut akan mendapatkan jaminan pensiunan.
Sesuai dengan UU ASN yang disahkan oleh Presiden Jokowi, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK ini nantinya akan mendapatkan jaminan hari tua.
Jaminan hari tua tersebut adalah jaminan pensiunan yang didapatkan setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK,
Yang mana dalam UU ASN telah dijelaskan jika PPPK akan mendapatkan jaminan pensiunan layaknya PNS.
Bagi tenaga honorer yang berkeinginan untuk mendapatkan jaminan pensiunan ini diharuskan untuk memenuhi kedua metode yang telah dijelskan di atas.***