Sri Mulyani Bikin PNS Kaya! Golongan IV Bisa Kantongi Rp 115 Juta Setahun Lewat Kenaikan Gaji dan Tunjangan

inNalar.com – Pada bulan Agustus 2023, Sri Mulyani resmikan kenaikan Gaji PNS sebesar 8 persen.

Kenaikan tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap penghasilan semua PNS.

Bahkan PNS golongan IV bisa mengantongi hingga Rp 115 juta dalam setahun.

Penghasilan tersebut diperoleh melalui uang dari gaji tahun 2024 dan tunjangan yang diberikan.

Baca Juga: Bikin PNS Cengar-cengir! Sri Mulyani Berikan 3 Tunjangan Baru dan Kenaikan Gaji 8 Persen Tahun 2024

Penetapan kenaikan gaji PNS diiringi dengan penambahan tunjangan baru tahun 2024.

Tunjangan tersebut diatur melalui PMK Nomor 49 tahun 203 yang berkaitan dengan Standar Biaya Masukan Anggaran tahun 2024.

Gaji PNS terbagi menjadi empat, dimana golongan IV a mendapatkan gaji tahun 2024 Rp 3.287.844 – Rp5.400.000.

Baca Juga: Transformasi Birokrasi Menuju Kesejahteraan: Anggaran Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji dan Pensiunan di 2024

Sedangkan golongan IVb mendapatkan Rp3.426-648 – Rp5.628.420 yang berlaku tahun mendatang.

Selain itu, golongan IVc mendapatkan Rp 3.571.448 – Rp 5.866.452 dan golongan IVd Rp3.772.976 – Rp6.114.636.

Dan golongan terakhir yaitu IVe mendapatkan Rp3.880.548 dan Rp6.378.296.

Baca Juga: SE Terbaru Soal Gaji Non ASN Rilis, 7.000 Tenaga Honorer di Lembaga Ini Terancam Dipecat, Simak Selengkapnya!

Untuk tunjangan lembur yang diperoleh oleh PNS  golongan IV pada tahun 2024 mendatang Rp36.000.

Sedangkan tunjangan dalam bentuk uang makan lembur untuk golongan IV Rp 41.000 per hari.

Dengan kenaikan gaji dan perolehan tunjangan PNS dapat mengantongi penghasilan hingga Rp 115 juta dalam setahun.

Hal tersebut jika dihitung gaji PNS golongan IV e dalam setahun ditambah dengan lembur 3 jam sehari.

Sebagai contoh (Rp 6.378.296 x 30 hari kerja) ditambah lembur 3 jam (3 jam × Rp 36.000 x 22 hari kerja × 12 bulan) ditambah lagi dengan uang makan (Rp 41.000 per hari x 22 hari kerja × 12 bulan).

Sehingga akan menghasilkan nominal yang fantastis Rp 115.539.552 yang bisa dikantongi PNS dalam sebulan.***

 

Rekomendasi