Akhirnya Pemerintah Tetapkan PPPK Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS, Segini Besaran Nominal Seluruh Golongan


inNalar.com – Sebelumnya dalam ketentuan UU No.4 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial, disebutkan bahwa PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun.

Berbeda halnya dengan PNS yang telah diatur dan mendapatkan jaminan pensiunan sejak beberapa tahun lalu.

Namun setelah dilakukannya berbagai rancangan pemerintah dan Presiden Joko Widodo dalam mengatur skema iuran pasti bagi PPPK, maka berlaku beberapa kebijakan baru.

Baca Juga: UU ASN 2023: Hak Setara dengan PNS, PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua Nilainya hingga Rp4,4 Juta

Melalui kebijakan yang dikeluarkan dalam UU No 20 Tahun 2023 ini, ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh pegawai.

Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023, terdapat banyak pertambahan hak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hingga setara dengan PNS.

Adapun beberapa hak yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut adalah penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Baca Juga: Cek Besarannya! Segini Jumlah Kenaikan Gaji PNS-PPPK Setelah Naik 8 Persen, Hadiah Sebelum Jokowi Lengser?

Hak spesial dari beberapa hak diatas, adalah tunjangan pensiunan yang kini dapat dirasakan oleh PPPK.

Sebagaimana hak spesial ini merupakan kabar bahagia bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja, lantaran sebelumnya belum bisa mendapatkannya.

Jaminan pensiun ini besaran nominalnya akan setara dengan PNS, karena kedua nya merupakan ASN.

Baca Juga: SAH! UU Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku, Hak PPPK Bertambah Banyak hingga Setara dengan PNS, Apa Saja?

Besaran jaminan pensiun tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Tentang penetapan pensiunan pokok bagi pegawai negeri sipil, janda ataupun duda.

Berikut rincian jaminan pensiun untuk PPPK dan PNS:

– Golongan I A, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp1.751.900

– Golongan I B, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp1.854.700

– Golongan I C, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp1.933.200

– Golongan I D, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900

– Golongan II A, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.530.200

– Golongan II B, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.637.300

– Golongan II C, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.748.800
 
– Golongan II D, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000

– Golongan III A, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp3.777.300

– Golongan III B, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp3.311.700

– Golongan III C, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp3.451.800

– Golongan III D, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800

– Golongan IV A, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp3.750.000

– Golongan IV B, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp3.908.700

– Golongan IV C, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp4.074.000

– Golongan IV D, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp4.246.300

– Golongan IV E, jaminan pensiun mulai Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900

Inilah besaran nominal yang akan diperoleh PPPK dari jaminan pensiun sesuai dengan Peraturan Pemerintah.***

Rekomendasi