

inNalar.com – Usai kabar kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) makin jadi instansi terfavorit pelamar CPNS.
Melansir dari Instagram BKN Official, euforia pelamar Calon PNS dari lulusan SMA, D3, hingga S1 yang mendaftar di instansi Kemenkumham ini diketahui sebanyak 231.109 submit.
Meski dari segi nominal gaji kepegawaian PNS, Kemenkumham tetap sama sebagaimana instansi lainnya, tetapi tunjangan kinerja yang cukup tinggi dibanding kementerian lainnya inilah yang jadi incaran pelamar dari lulusan SMA, D3, hingga S1.
lantas, berapa besaran estimasi penghasilan pegawai negeri sipil di lingkup kementerian ini jika realisasi kenaikan gaji 8 persen telah diberlakukan?
Merujuk pada aturan gaji kepegawaian PNS Kemenkumham yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dapat diketahui gaji pokok lulusan D3 untuk instansi ini sebagai berikut.
Bagi CPNS yang belum diangkat menjadi PNS, maka nominal penghasilan awal yang akan didapatkan adalah 80 persen dari gaji terendah saat masuk.
Pegawai lulusan Diploma 3 yang masuk jalur kementerian ini, diketahui bakal mendapatkan penghasilan golongan mulai dari 2C yaitu sebesar Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
Jadi, apabila belum menjadi PNS, estimasi gaji 80 persen dari nilai terendahnya maka nominalnya Rp1.919.360 – Rp3.056.000.
Sementara jika pegawai telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil maka akan mendapatkan penghasilan yang penuh dari golongan 2C.
Adapun jika PNS belum genap setahun, maka gajinya pun akan diawali dari Rp2.399.200.
Lantas, jika seandainya kenaikan gaji sebesar 8 persen telah diberlakukan di tahun 2024, maka penghasilannya akan berubah jadi berapa?
Mari kita simak detail rentang penghasilan dari gapok golongan 2C. PNS Kemenkumham dengan rentang penghasilan ini diperhitungkan nominalnya bakal berupah menjadi Rp2.485.944 – Rp3.958.200.
Kemudian jika pegawai kementerian ini telah masuk dalam golongan 2D, maka gaji pokok yang dimiliki berdasarkan ketetapan yang masih berlaku tahun ini adalah sebesar Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
Namun apabila kenaikan gaji PNS Kemenkumham sebesar 8 persen sudah berlaku, estimasi gajinya bakal meningkat menjadi Rp2.591.136 – Rp4.125.600.
Perlu diketahui bahwa satu hal yang paling menjadi incaran para pelamar kementerian ini adalah jumlah tunjangan kinerjanya.
Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 130 tahun 2017, dapat diketahui rentang terendah tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham ini saja nominalnya mulai dari Rp2,5 juta.
Adapun tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi dari kementerian ini mencapai Rp 33 juta.
Demikian informasi detail mengenai detai gaji pokok PNS Kemenkumham beserta estimasi kenaikan 8 persen yang bakal menanti para calon pelamarnya di 2024.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi