Tunjangan Kinerja Kemendikbud Auto Bikin Kipas-kipas, Benarkah Subsidi per Bulan Bisa Tembus Rp39 Juta?

inNalar.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan ketentuan besaran nominal gaji pokok (gapok) pegawai Kemendikbud.

Gaji pokok pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Sementara tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Kemendikbud, tertuang dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018.

Baca Juga: Prediksi 5 Soal CPNS TWK SKD 2023 Beserta Kunci Jawaban, Model Asli Review Cocok Buat Persiapan Tes 14-16 November

Adapun besaran nominal upah pokok dan subsidi kinerja, disesuaikan dengan golongan dan posisi jabatan masing-masing pegawai.

Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2019, gaji pokok pegawai Kemendikbud sama dengan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menilik isi Perpres Nomor 136 Tahun 2018, besaran nominal subsidi disesuaikan posisi jabatan sebagaimana perincian berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Sah Beri 3 Tunjangan Baru PNS Tahun 2024, Rekening ASN Langsung Gemuk Ditambah 5 Tunjangan Lama, Cek Besaran Setiap Golongan

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendikbud

Pegawai negara yang khusus mengurus pendidikan dan kebudayaan ini terdiri dari 17 kelas jabatan, dengan nominal subsidi yang berbeda-beda.

Pegawai Kemendikbud yang menduduki posisi kelas jabatan 1 hingga 12, akan memperoleh tukin dengan kisaran Rp2 juta – Rp9 juta sebagai berikut:

Baca Juga: Peserta Tes 14-16 November Wajib Tau, 5 Soal TWK CPNS 2023 Penalaran Pasal Pancasila dan UUD Beserta Kunci Jawaban

– Pegawai Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250,-

– Pegawai Kelas Jabatan 2: Rp2.708.25O,-

– Pegawai Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000,-

– Pegawai Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000,-

– Pegawai Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250,-

– Pegawai Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400,-

– Pegawai Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950,-

– Pegawai Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150,-

– Pegawai Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200,-

– Pegawai Kelas Jabatan 10: Rp5.979.2OO,-

– Pegawai Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600,-

– Pegawai Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000,-

Pegawai Kemendikbud yang berada di kelas jabatan 13 hingga 17 mendapatkan besaran tukin dua digit, sebagaimana berikut:

– Pegawai Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000,-

– Pegawai Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000,-

– Pegawai Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000,-

– Pegawai Kelas Jabatan 16: Rp27 .577.500,-

– Pegawai Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000,-

Besaran subsidi yang tertinggi, yaitu Rp33.240.000,-, jika dijumlah dengan upah pokok tertinggi, yaitu Rp5.901.200,-, hasilnya adalah Rp39,1 juta rupiah.

Itulah daftar besaran nominal tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi