Ternyata Tenaga Honorer Tidak Boleh Diangkat Menjadi ASN, Bagaimana Isi UU No 20 Tahun 2023?

InNalar.com – UU No 20 Tahun 2023 yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo.

UU ASN tersebut ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Di dalam UU ASN 2023 tersebut terdapat salah satu isi yang menyinggung mengenai pegawai non-ASN (honorer).

Baca Juga: Sistemnya Terpusat, Ini Sanksi yang Siap Menghadang CPNS Bila Mengundurkan Diri, Bayar Denda Rp100 Juta?

Salah satu isi tersebut adalah seorang pegawai non-ASN (honorer) tidak boleh diangkat menjadi ASN.

Dengan adanya hal ini, tentu membuat seluruh tenaga honorer menjadi prihatin.

Isi dalam UU ASN 2023 tersebut menjadi kabar kurang mengenakkan bagi seluruh kalangan tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: ASN Wajib Ingat! Inilah Sanksi Bagi PNS dan PPPK yang Tidak Bersikap Netral di Masa Pemilu 2024

Pegawai Non-ASN (honorer) Tidak Boleh Diangkat Menjadi ASN.

Sesuai dalam pasal 65, yang tertulis jika Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN(honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Intip Gaji Pokok dan Tunjangan Anak Buah Basuki Menteri PUPR: Ada Subsidi Puluhan Juta untuk…

Tidak hanya diperuntukkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian saja, larangan tersebut juga diperuntukkan untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang sedang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Jika terdapat pejabat yang melanggar larangan tersebut, seorang pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN (honorer) untuk mengisi jabatan ASN ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, di dalam pasal 66 pegawai non-ASN (honorer) ini diwajibkan untuk menyelesaikan penataan paling lambat yaitu Desember 2024.

Penataan yang dimaksud dalam pasal 66 ini adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Sejak UU ASN 2023 ini resmi ditandatangi oleh Presiden Jokowi dan mulai diberlakukan, maka Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.

Hal-hal yang dijelaskan diatas merupakan salah satu isi dari UU ASN 2023yang membahas mengenai tenaga honorer yang tidak boleh diangkat menjadi ASN.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]