

inNalar.com – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani akan memberikan kenaikan gaji bagi PNS lulusan S1.
Kenaikan gaji PNS tersebut memang akan diberikan berdasarkan jenjang pendidikannya.
Bagi para PNS dengan lulusan S1, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji yang cukup spesial dari Menteri Keuangan.
Baca Juga: Ternyata Tenaga Honorer Tidak Boleh Diangkat Menjadi ASN, Bagaimana Isi UU No 20 Tahun 2023?
Adapun kenaikan gaji yang telah disepakati oleh Presiden Jokowi dan Sri Mulyani mencapai 8 persen.
Dengan begitu, para Pegawai Negeri Sipil untuk jenjang pendidikan tersebut dapat menerima kenaikan gaji paling tinggi hingga Rp5,1 juta per bulannya.
Selain itu, tentu banyak yang bertanya-tanya berapakah gaji lainnya di setiap golongan PNS tersebut.
Baca Juga: Perbandingan Gapok dan Tukin PNS Kemenpora vs Kemendikbud, Manakah yang Besarannya Paling Banyak?
Gaji PNS sendiri telah diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dengan adanya kenaikan sebanyak 8 persen, maka tentu setiap golongan PNS tersebut akan mengalami penambahan gaji dari pemerintah.
Oleh sebab itu, langsung cek kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil pada ulasan di bawah ini sesuai dengan jenjang pendidikannya:
Baca Juga: PNS atau PPPK Wajib Hindari 14 Kegiatan Ini Kalau Tidak Mau Kena Sanksi Pelanggaran Asas Netralisasi
Gaji PNS Golongan I Jenjang Pendidikan SD-SMA
Gaji PNS Golongan II Jenjang Pendidikan SMA-D3
Gaji PNS Golongan III Jenjang Pendidikan S1-S3
Gaji PNS Golongan IV
Itu tadi kenaikan gaji PNS sesuai dengan jenjang pendidikannya yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan sebanyak 8 persen.***