

InNalar.com – Gaji dan tunjangan yang ditujukan untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini sudah diatur di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Berkaitan dengan gaji dan tunjangan Pegawai Perintah Dengan Perjanjian Kerja ini telah diatur Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden.
Gaji dan tukin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah diatur dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Semakin Dimanjakan, PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji Namun Jam Kerjanya Bakal Dipersingkat!
Lalu, berapakah perbandingan besaran nominal gaji pokok yang nantinya diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini?
Berikut perbandingannya, gaji pokok untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diberikan sesuai dengan:
a. Beban kerja
Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Segini Gaji dan Tunjangan Diterima Suhartoyo Sebagai Ketua MK, Cuma Rp5 Juta?
b. Tanggung jawab
c. Resiko pekerjaan
Selanjutnya, PPPK yang sudah diangkat ini akan diberikan gaji pokok yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut adalah besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan golongan:
Baca Juga: Tak Perlu Nunggu Tahun 2024, PPPK Bisa Langsung Dapat Kenaikan Gaji, Begini Caranya!
1. Golongan V
Berikut adalah besaran nominal subsidi untuk pegawai PPPK golongan V:
-Kelas Jabatan 1: Rp 2.325.600
-Kelas Jabatan 2: Rp 2.362.200
-Kelas jabatan 3: Rp 2.436.600
-Kelas jabatan 4: Rp 2.513.400
-Kelas jabatan 5: Rp 2.592.500
-Kelas jabatan 6: Rp 2.674.200
-Kelas jabatan 7: Rp 2.758.400
-Kelas jabatan 8: Rp 2.845.300
-Kelas jabatan 9: Rp 2.935.000
-Kelas jabatan 10: Rp 3.027.300
-Kelas jabatan 11: Rp 3.122.700
-Kelas jabatan 12: Rp 3.221.000
-Kelas jabatan 13: Rp 3.322.500
-Kelas jabatan 14: Rp 3.427.100
-Kelas jabatan 15: Rp 3.535.100
-Kelas jabatan 16: Rp 3.646.400
-Kelas jabatan 17: Rp 3.761.200
-Kelas jabatan 18: Rp 3.879.700
Itulah besaran nominal gaji pegawai PPPK Golongan V, paling sedikit Rp 2.325.600,-, dan paling banyak adalah Rp 3.879.700,-.
2. Golongan VIII
Sesuai dengan perpres No 98 Tahun 2020, berikut adalah besaran nominal subsidi untuk pegawai PPPK golongan VIII:
-kelas jabatan 1: Rp 2.759.100
-kelas jabatan 2: Rp 2.846.100
-kelas jabatan 3: Rp 2.935.700
-kelas jabatan 4: Rp 3.028.200
-kelas jabatan 5: Rp 3.123.400
-kelas jabatan 6: Rp 3.221.800
-kelas jabatan 7: Rp 3.323.400
-kelas jabatan 8: Rp 3.428.000
-kelas jabatan 9: Rp 3.535.900
-kelas jabatan 10: Rp 3.647.400
-kelas jabatan 11: Rp 3.762.200
-kelas jabatan 12: Rp 3.880.700
-kelas jabatan 13: Rp 4.003.000
-kelas jabatan 14: Rp 4.129.000
-kelas jabatan 15: Rp 4.259.100
-kelas jabatan 16: Rp 4.393.100
Itulah besaran nominal gaji pegawai PPPK, paling sedikit Rp 2.759.100,-, dan paling banyak Rp 4.393.100,-.
Demikianlah perbandingan gaji pokok PPPK golongan V vs Golongan VIII berdasarkan PP No 98 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.***