Waw! Bukan Cuman Gaji PNS Yang Naik, Ternyata THR dan Gaji Ke-13 Ikut Melonjak Tahun 2024, Kapan Cairnya?

inNalar.com – Resmi mengapa kenaikan, gaji PNS akan meningkat 8 persen tahun 2023.

Presiden Joko Widodo telah memasukkan kenaikan gaji PNS dalam anggaran APBN 2024.

Peresmian tersebut dilaksanakan pada bulan Agustus yang lalu dan menjadi kabar gembira bagi PNS.

Baca Juga: Jadi Instansi Favorit Anak Hukum, Intip Bocoran Tunjangan Kinerja PNS Lulusan S1 di Mahkamah Agung, Tukin Tertinggi Rp37,5 Juta?

Kenaikan gaji PNS tersebut akan mempengaruhi besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima.

Hal tersebut disampaikan dalam dokumen RAPBN tahun 2024 yang menyampaikan bahwa gaji ke-13 dan THR juga naik.

Untuk jumlah nominal yang diterima disesuaikan dengan jumlah satu kali gaji pokok setiap PNS.

Baca Juga: Nominal Gaji Bisa Tembus 3 Digit! Kulik Besaran Tunjangan Jabatan PNS Elit Mahkamah Konstitusi, Terendah Rp72,8 Juta dan Tertingginya…

Sehingga dengan program kenaikan gaji PNS diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kinerja.

Lalu, kapan gaji ke-13 PNS dan THR dapat diterima?

Diperkirakan gaji ke-13 paling cepat diterima pada bulan Juni 2024, namun terdapat kemungkinan pembayaran terjadi setelah bulan Juni.

Sedangkan THR akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Insentif Ngalir Hingga Rp121 Juta, Spill Gaji dan Tunjangan Jabatan PNS Elit Mahkamah Agung, Salah Satunya Punya Gaji Pokok Setara Presiden?

Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2023 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 paling cepat dibayarkan bulan Juni.

Akan tetapi, terdapat kemungkinan gaji ke-13 PNS tersebut dapat dibayarkan setelah bulan Juni.

Sedangkan bonus THR akan dibayarkan pada tanggal 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Kenaikan gaji tersebut, tentunya disambut baik dan menjadi kabar menggembirakan bagi PNS.

Ditambah pula kenaikan gaji tersebut mempengaruhi besaran dari THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS.***

 

Rekomendasi