

inNalar.com – Pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan UU ASN 2023.
Pada tanggal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN 2023).
Undang-undang tersebut diketahui mengatur tetang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Alhamdulillah, Jokowi Berikan Kenaikan Gaji PPPK di Tahun 2024, Bisa Capai Rp7,3 Juta?
Dengan sahnya UU ASN 2023 tersebut, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menerima penghasilan yang setara.
Menurut isi pernyataan Pasal 21 Ayat 2 A UU ASN 2023, para PPPK dan pns akan menerima penghargaan yang berupa penghasilan.
Penghasilan dari para PPPK dan PNS yang dimaksud dalam pasal dan ayat tersebut adalah gaji hingga berupa upah.
Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD, Paling Tinggi Hampir Rp25 Juta?
Namun, meskipun keduanya disetarakan, besaran gaji yang diterima PPPK maupun PNS tetap berbeda.
UU ANS 2023 sendiri telah menjamin besaran penghasilan maupun penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada PNS maupun PPPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, besaran gaji dari PPPK dan PNS akan tetap selalu berbeda.
Baca Juga: Perbandingan Gaji Pokok PPPK Golongan V vs Golongan VIII, Manakah yang Besarannya Lebih Banyak?
Menurut kabar terbaru, pada tahun 2024 mendatang, besaran gaji pokok dari PNS maupun PPPK akan mengalami kenaikan yang lumayan drastis.
Diketahui, gaji dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Hal tersebut pun disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Selain mengatur penggajian PNS dan PPPK, UU ASN 2023 juga diketahui mengatur batasan umur pensiunan PNS.
Kemudian, disahkannya UU ASN 2023 tersebut juga dipastikan dapat menjamin hak gaji dari PNS maupun PPPK.
Sehingga kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer dapat terhindari.
Itulah sekilas informasi terkait UU ASN 2023 yang jamin gaji dari PPPK dan PNS pada tahun 2024 mendatang.***