Fantastis! Tak Hanya Gaji yang Naik 8 Persen, Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama Naik 80 Persen

 

inNalar.com – Kementerian Agama adalah salah satu kementerian di Indonesia yang mengurusi segala hal dalam bidang agama.

Pegawai di lingkungan kementerian Agama ini adalah PNS dan pegawai lainnya yang telah disetujui oleh menteri untuk diangkat.

Setiap bulannya para pegawai di Kementerian Agama mendapatkan hak gaji pokok dan tunjangan.

Baca Juga: Hidup Pasti Terjamin! Segini Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama, Besaran Tertingginya…

Tahun 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo telah memastikan gaji para PNS akan naik sebanyak 8 persen.

Bahkan, pemerintah merealisasikan kebijakan tersebut dengan menyiapkan dana puluhan triliun.

Untuk merealisasikan kebijakan kenaikan gaji para PNS, pemerintah telah menyiapka dana sekitar Rp 52 triliun.

Baca Juga: 16 Weton yang Diramalkan Banjir Rezeki Melimpah di Tahun 2024 Menurut Primbon Jawa, Hari Lahirmu Termasuk?

Gaji yang diberikan kepada PNS yang bekerja di lingkngan Kementerian Agama ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Gaji PNS sendiri terbagi atas 4 golongan yang setiap golongannya terbagi lagi menjadi beberapa kelas.

Berbeda dengan tunjangan kinerja dimana setiap instansi memiliki besaran tunjangan masing-masing.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Begini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS dan PPPK 2023 dengan Praktis dan Mudah

Aturan mengenai tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS kementerian Agama ada pada Perpres Nomor 130 Tahun 2018.

Beberapa waktu belakangan, tersiar kabar gembira bagi PNS yang bekerja di lingkung kementerian Agama.

Kabar gembira tersebut menyebutkan bahwa tunjangan kinerja para pegawai di Kementerian Agama akan naik.

Tak tanggung-tanggung, tunjangan kinerja yang akan diberikan mencapai 80 persen.

Angka tersebut terbilang sangat besar bahkan bisa melebihi gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Besarna tunjangan kinerja ini sesuai dengan kelas jabatan masing-masing yakni kategori kelas jabatan 1 hingga 17.

Kisaran besarannya yang pertama kelas jabatan senilai Rp1.968.000 hingga tertiggi yakni Rp29.895.000.***

 

Rekomendasi