Junior Aja Disubsidi Hampir Rp3 Juta! Segini Detail Tunjangan Kinerja Pegawai Pemula di Kemenkes RI

inNalar.com – Ada lebih dari 40 an jabatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Pihak berwenang berhak menunaikan tunjangan kinerja kepada tiap-tiap pegawai lingkungan Kemenkes tersebut.

Besaran nominal tunjangan kinerja tentu berbeda, tergantung kelas jabatan masing-masing individu di lingkungan Kemenkes.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal di Kemenkes RI Rata-rata Dua Digit! Tertinggi Rp33,2 Juta, Terendah Berapa?

Lebih detailnya, Permenkes Nomor 41 Tahun 2022 secara gamblang menyebutkan daftar jabatan dan besaran subsidinya.

Lantas, pegawai yang masih junior di lingkungan Kemenkes RI  kira-kira mendapat tunjangan kinerja berapa ya? Berikut perinciannya.

Kelas jabatan yang paling rendah yaitu tingkat 3, berhak memperoleh subsidi kinerja sebesar Rp2.898.000,- (2 juta 898 ribu rupiah).

Baca Juga: Gunakan Teknologi Anti Gempa, Begini Penampakan Jalan Tol Bangkinang Pangkalan yang Segera Dibuka

Pegawai junior kelas 3 di lingkungan Kemenkes RI yang mendapat tunjangan kinerja tersebut adalah sebagai berikut:

– Pranata Jamuan

– Pramubakti

– Petugas Kamar Gelap

– Pengemudi

Baca Juga: Kominfo Puji Performa Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi TelkomGroup saat Pembukaan FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

– Pengelola Pekarya Kebun

– Pengadministrasi Umum

– Pemelihara Sarana dan Prasarana

– Binatu Rumah Sakit

– Asisten Perawat

Pegawai junior di Kemenkes yang selanjutnya berada di tingkat 4, dengan tunjangan kinerja senilai Rp2.985.000,- (2 juta 985 ribu rupiah).

Berikut ini adalah posisi pegawai yang berhak mendapatkan subsidi kinerja tersebut:

– Pengemudi Kenegaraan

– Pengemudi Ambulan

– Pemulasaran Jenazah

Pegawai junior Kemenkes RI yang menempati kelas jabatan 5, memperoleh tunjangan kinerja Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah).

Posisi pegawai yang berhak mendapat subsidi kinerja tersebut ada banyak, di antaranya:

– Terapi Wicara

– Teknisi Transfusi Darah

– Teknisi Mesin

– Teknisi Gigi

– Teknisi Elektromedis

– Refraksionis Optisien

– Radiografer

– Pranata Teknologi Informasi Komputer

– Pranata Laboratorium Perekayasaan

– Pranata Laboratorium Kesehatan

– Pranata Kearsipan

– Petugas Keamanan

– Perawat Gigi

– Pengelola Wisma

– Pengelola Program Gizi

– Pengelola Perpustakaan

– dan lain-lain.

Pegawai junior Kemenkes RI yang menduduki kelas jabatan 6, mendapatkan tunjangan kinerja senilai Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah).

Detail pekerjaan pegawai yang berhak mendapat subsidi kinerja tersebut adalah sebagai berikut:

– Teknisi Kardiovaskuler

– Sekretaris

– Pengelola Perjalanan Dinas

– Pengelola Penyelenggaraan Diklat

– Pengelola Museum dan Koleksi Benda Seni

– Pengelola Keuangan

– Pengelola Data

– Pengelola Barang Milik Negara

– Komandan Petugas Keamanan

– Herbalis

– Audiolog

– Akupunturis

Demikian ketentuan Permenkes Nomor 41 Tahun 2022 terkait tunjangan kinerja yang diperoleh pegawai senior di lingkungan Kemenkes RI. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi