

inNalar.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan gaji kerjanya di bulan Desember 2023 mendatang.
Nominal pencairannya pun tentu akan memberikan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi pegawai tersebut.
Pencairannya sendiri akan dilakukan di tanggal 1 bulan Desember 2023.
Baca Juga: APBN 2024 SAH! PNS Baru Masa Kerja 0 Tahun Bakal Tetap Cuan, Bisa Dapat Gaji Hingga Rp3,88 Juta?
Terlebih, soal gaji PPPK ini sendiri telah tertuang di dalam Perpres No.98 Tahun 2020.
Pembayaran gaji PPPK sendiri akan ditentukan sesuai dengan masa kerja dan juga golongannya.
Jika masa kerjanya sudah lama tentu upah yang diterima pun semakin tinggi.
Adapun gapok atau gaji pokok paling tinggi di ASN ini mencapai Rp6,7 juta.
Supaya lebih jelas, langsung simak nominal gaji PPPK selengkapnya di bawah ini.
Gaji PPPK Desember 2023
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan memperoleh gaji dengan jumlah yang berbeda-beda.
Baca Juga: Simak Baik-baik, Gaji Rp5 Juta Beserta Tunjangan Bakal Auto Melayang Jika PNS Lakukan Hal Ini
Di bawah ini merupakan detail dan rincian gaji PPPK untuk bulan Desember 2023:
Itu dia nominal gaji yang akan diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tanah air.
Dengan besaran gaji PPPK bulan Desember 2023 tersebut tentu akan membantu menunjang kehidupan para pegawai yang bekerja.
Belum lagi dengan tambahan beberapa tunjangan lain yang akan pemerintah gelontorkan.
Seperti tunjangan jabatan fungsional, jabatan struktural, makan/pangan, hingga keluarga.***