PNS Wajib Tahu! Beginilah Skema Single Salary, Akankah PNS Untung atau Justru Buntung?

 

InNalar.com – Skema single salary adalah wacana terbaru dalam pemberian gaji PNS.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk mengetahui skema single salary yang akan diterapkan.

Hal tersebut dilakukan guna memahami antara kelebihan dan kekurangan yang nantinya akan diperoleh seorang PNS jika skema single salary telah ditetapkan.

Baca Juga: Cuannya Menggunung! ASN Kemendikbud di Kelas Jabatan Ini Miliki Tunjangan Kinerja Capai Rp30 Juta

Apabila skema single salary ini diterapkan, akankah PNS beruntung atau justru malah buntung?

Skema single salary ini ini memiliki sisitem pemberian gaji yang tunggal.

Gaji tunggal yang dimaksudkan dalam skema single salary ini adalah pemberian gai pokok yang besarannya lebih tinggi.

Baca Juga: Jerih Payah ASN Terbayar, Segini Gaji PNS Masa Abdi 0-25 Tahun yang Diperoleh Desember Nanti, Berapa?

Dalam pemberian gaji dengan skema single salary ini, PNS tetap akan menerima tunjangan dalam skema gaji tunggal.

Sayangnya, apabila penggajian dengan skema single salary sudah diterapkan. PNS hanya akan menerima dua jenis tunjangan saja.

Kedua tunjangan tersebut, diantaranya adalah:

Baca Juga: Bisa Jadi Sultan Kalau Gini, PNS DKI Jakarta Punya Tunjangan Kinerja Menggemukkan Rekening Rp 1,5 Miliar Setahun , Cek Jabatannya
1. Tunjangan kinerja
2. Tunjangan kemahalan

Sebagai catatan, tunjangan kinerja ini akan diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok seorang PNS.

Sedangkan tunjangan kemahalan ini akan diberikan berdasarkan presentase ukuran tingkat ekonomi setiap provinsi.

Pemberian tunjangan kebesaran ini nantinya bisa dengan besaran yang lebih tinggi, atau justru lebih kecil.

Sesuai dengan presentase ukuran tingkat ekonomi masing-masing provinsi.

Dimana tunjangan kemahalan ini diberikan kepada PNS sebagai pengganti dari tunjangan yang telah hilang pada sistem sebelumnya.

Berikut adalah gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai dengn jabatan dalam skema single salary.

Dimulai dari PNS dengan jabatan JA, JF, dan JPT dalam skema single salary di bawah ini:
1. Jabatan Administrasi (JA)
-Pelaksana JA-1 : Rp 2.472.000
-Pelaksana JA-2 : Rp 2.602.600
-Pelaksana JA-3 : Rp 2.702.200
-Pelaksana JA-4 : Rp 2.806.100
-Pelaksana JA-5 : Rp 3.465.400
-Pelaksana JA-6 : Rp 3.601.300
-Pelaksana JA-7 : Rp 4.403.000
-Pelaksana JA-8 : Rp 4.550.600
-Pengawas/pelaksana JA-9 : Rp 5.351.200
-Pengawas/pelaksana JA-10 : Rp 5.521.800
-Pengawas JA-11 : Rp 5.699.700
-Pengawas JA-12 : Rp 5.885.200
-Adminsttator/pengawas JA-13 : Rp 6.605.200
-Adminstator JA-14 : Rp 6.842.400
-Administator JA-15 : Rp 7043.800
-Administator JA-16 : Rp 7.253.800

Di atas merupakan besaran nominal yang akan diperoleh PNS sesuai dengan jabatannya.

Selanjutnya adalah gaji yang akan diterima PNS dalam skema single salary dengan jabatan berikut:

2. Jabatan Funggsional (JF)
-Pemula JA-4 : Rp 3.567.442
-Terampil JF-5 : Rp 3.776.631
-Terampil JF-6 : Rp 4.138.518
-Mahir JF-7 : Rp 4.882.742
-Mahir JF-8 : Rp 5.237.962
-Ahli Pertama JF-9 : Rp 5.419.160
-Ahli Pertama JF-10 : Rp 5.653.378
-Ahli Madya JF-11: Rp 5.837.962
-Ahli Madya JF-12 : Rp 6.153.375
-Ahli Madya/Ahli Muda JF-13 : Rp 6.497.378
-Ahli Madya JF-14 : Rp 6.791.980
-Ahli Madya JF-15 : Rp 7.288.336
-Ahli Madya JF-16 : Rp 7.838.728
-Ahli Utama JF-17 : Rp 8.138.728
-Ahli Utama JF-18 : Rp 8.559.502
-Ahli Utama JF-19 : Rp 8.749.198
-Ahli Utama JF-20 : Rp 8.944.822

Selain PNS dengan jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, berikut adalah skema single salary untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
-JPT Pratama JPT-16 : Rp 8.539.000
-JPT Pratama JPT-17 : Rp 8.846.400
-JPT Pratama JPT-18 : Rp 9.153.900
-JPT Pratama JPT-19 : Rp 9.461.400
-JPT Pratama JPT-20 : Rp 9.768.900
-JPT Madya JPT-21 : Rp 10.076.400
-JPT Madya JPT-22 : Rp 10.383.800
-JPT Madya JPT-23 : Rp 10.691.300
-JPT Madya JPT-24 : Rp 10.998.800
-JPT Utama JPT-25 : Rp 11.306.300
-JPT Utama JPT-26 : Rp 11.613.700
-JPT Utama JPT-27 : Rp 11.921.200

Itulah nominal gaji yang akan diterima oleh PNS dalam skema single salary, dengan besaran terendah di jabatan pelaksana JA-1 : Rp 2.472.000,-.

Besaran tertinggi akan diterima oleh PNS dengan jabatan pimpinan tinggi JPT Utama JPT-27 yaitu sebesar Rp 11.921.200,-.

Demikianlah skema gaji PNS dalam skema single salary yang diliris oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

 

Rekomendasi