Segera Cair di Bulan Desember, Intip Deretan Tunjangan Elit PNS Diluar Gaji Pokok, Paling Tinggi Berapa Ya?

inNalar.com – Saat terdaftar sebagai PNS, para pegawai tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok setiap bulan saja.

Akan tetapi, mereka juga akan memperoleh tunjangan yang juga dicairkan per bulan.

Tidak heran jika profesi ini masih menjadi incaran banyak orang sampai sekarang.

Baca Juga: Cuma Hitungan Menit! Bayar Tagihan Belanja di Indomaret Kini Bisa Pakai Aplikasi BRImo

Adapun setiap nominal tunjangan PNS tersebut berbeda-beda karena menyesuaikan dengan golongan masing-masing.

Tunjangan tersebut juga akan didapat di bulan Desember 2023 mendatang.

Belum lagi dengan adanya informasi terbaru bahwa pemerintah akan menerapkan gaji tunggal di tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Dukung Produk Lokal dan UMKM di 11.11 Big Sale, Ini Ragam Produk Favorit Pengguna Shopee di Pulau Sumatera Hingga Papua

Dengan begitu, para PNS akan memperoleh gaji dengan nominal lebih besar tanpa adanya tunjangan.

Lantas, seperti apa saja rincian tunjangan PNS di bulan Desember 2023 ini?

Tunjangan PNS yang Akan Cair di Desember 2023

Ada banyak jenis tunjangan yang pemerintah gelontorkan kepada Pegawai Negeri Sipil di tanah air. Berikut diantaranya:

Baca Juga: Siap-siap! Kemen PanRB Hendak Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Lewat 3 Langkah Besar Ini, Kapan Dimulai?

  1. Tunjangan Umum

Nantinya pegawai akan mendapatkan tunjangan jenis umum sesuai dengan golongannya masing-masing. Berikut rinciannya:

  • Golongan I Rp175.000
  • Golongan II Rp180.000
  • Golongan III Rp185.000
  • Golongan IV Rp190.000
  1. Tunjangan Kinerja

PNS nantinya juga akan memperoleh tunjangan kinerja atau tukin di bulan Desember 2023 ini.

Tukin tersebut akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan dari pegawainya masing-masing.

Hal ini bahkan telah tertuang dalam Perpres No.37 Tahun 2015.

Adapun tukin paling rendah mencapai Rp5.361.000

  1. Tunjangan Makan

Pemberian uang makan ini telah pemerintah atur melalui PMK No.32 Tahun 2018. Di bawah ini rinciannya:

  • Golongan I Rp35.000 per hari
  • Golongan II Rp35.000 per hari
  • Golongan III Rp37.000 per hari
  • Golongan IV Rp41.000 per hari
  1. Tunjangan Jabatan

Untuk peraturan tunjangan jabatan sendiri tertuang di dalam Perpres No.26 Tahun 2007. Berikut selengkapnya:

  • Pejabat Eselon IA Rp5.500.000
  • Pejabat Eselon IIA Rp3.250.000
  • Pejabat Eselon IIIA Rp1.260.000
  • Pejabat Eselon IVA Rp540.000
  • Pejabat Eselon IB Rp4.375.000
  • Pejabat Eselon IIB dan IIIB Rp980.000
  • Pejabat Eselon IVB Rp490.000
  1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan ini akan diberikan sebanyak 10 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi, apabila suami dan istri tersebut tercatat sebagai PNS maka tunjangannya hanya diberikan kepada salah satunya saja.

  1. Tunjangan Anak

Anak-anak Pegawai Negeri Sipil nantinya juga akan memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Adapun nominalnya sebanyak 2 persen dari gaji pokok PNS masing-masing.

Tunjangan anak ini sendiri hanya berlaku bagi 3 orang anak saja termasuk satu anak angkat.

Adapun syaratnya belum menikah, belum memiliki penghasilan, serta usia maksimalnya 21 tahun.

Itu tadi berbagai tunjangan elit yang akan diterima oleh PNS pada Desember 2023 mendatang.***

 

Rekomendasi