inNalar.com – Tunjangan kinerja diperuntukkan bagi pegawai PNS Untuk meningkatkan motivasi dan semangat abdi negara.
Saat ini pemerintah telah menyiapkan tunjangan kinerja termasuk Kementerian Pertanian.
Tunjangan kinerja kementerian pertanian telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 mengenai tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian.
5. Kelas Jabatan 5 yang mendapatkan tukin sebesar Rp3.134.250,00
6. Kelas Jabatan 6 yang mendapatkan tukin sebesar Rp3.510.400,00
7. Kelas Jabatan 7 yang mendapatkan tukin sebesar Rp3.915.950,00
8. Kelas Jabatan 8 yang mendapatkan tukin sebesar Rp4.595.150,00
9. Kelas Jabatan 9 yang mendapatkan tukin sebesar Rp5.079.200,00
10. Kelas Jabatan 10 yang mendapatkan tukin sebesar Rp5.979.200,00
11. Kelas Jabatan 11 yang mendapatkan tukin sebesar Rp8.757.600,00
12. Kelas Jabatan 12 yang mendapatkan tukin sebesar Rp9.896.000,00
13. Kelas Jabatan 13 yang mendapatkan tukin sebesar Rp10.936.000,00
14. Kelas Jabatan 14 yang mendapatkan tukin sebesar Rp17.064.000,00
15. Kelas Jabatan 15 yang mendapatkan tukin sebesar Rp19.280.000,00
16. Kelas Jabatan 16 yang mendapatkan tukin sebesar Rp27.577.500,00
17. Kelas Jabatan 17 yang mendapatkan tukin sebesar Rp33.240.000,00
Itulah tunjangan kinerja yang diberikan pada pegawai PNS yang bekerja di Kementerian Pertanian jumlahnya bisa bertambah sesuai dengan kebijakan instansi tersebut.***