

inNalar.com – Direktorat Bandar Udara merupakan unit kerja di Kementerian Perhubungan.
Dilansir inNalar.com dari hubud.debhub.go.id, Direktorat Bandar Udara bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Selain itu, Direktorat Bandar Udara juga bertugas menyusun berbagai norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang bandar udara.
Direktorat Bandar Udara terdiri dari berbagai subdirektorat yang melaksanakan tugas-tugas dari unit kerja ini.
Subdirektorat yang menjadi bagian dari Direktorat Bandar Udara meliputi Standardisasi Keselamatan Bandar Udara, Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan, Prasarana Bandar Udara, dan sebagainya,
Para pejabat yang mengisi jabatan di Direktorat Bandar Udara ini setiap bulannya pasti menerima gaji pokok yang nilainya cukup besar.
Selain itu, para pejabat di unit kerja ini juga menerima berbagai tunjangan.
Salah satu tunjangan yang nilainya sangat besar yang diterima oleh para pejabat di satuan Direktorat Bandar Udara adalah Tunjangan Kinerja.
Besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh para pegawai di Direktorat Bandar Udara ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh para pejabat di Direktorat Bandar Udara diantaranya.
Pertama, Direktur Bandar Udara dengan kelas jabatan ke-14 yakni memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000.
Kedua, Kepala Subdirektorat Prasarana Bandar Udara dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.000.
Ketiga, Kepala Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan
dan Lingkungan dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.000.
Keempat, Kepala Subdirektorat Peralatan dan Utilitas
Bandar Udara dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.000.
Kelima, Kepala Subdirektorat Personel dan Operasi
Bandar Udara dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.000.
Keenam, Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Bandar
Udara dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.000.
Kemudian, terdapat berbagai kepala seksi dengan kelas jabatan ke-9 yang memperoleh tunjangan kinerja mencapai Rp5.079.000.***