Gak Tanggung-tanggung! Tunjangan Kinerja PNS Kementerian ESDM Ternyata Bisa Sampai Rp33 Juta, Paling Rendahnya…

inNalar.com – Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan salah satu instansi dengan nominal tunjangan yang cukup tinggi.

Dengan begitu, pegawai yang bekerja di Kementerian ESDM nantinya tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok saja.

Para pegawai PNS tersebut juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya.

Baca Juga: PNS Berumur 25 Sampai 58 Tahun Bakal Mulai Terima Gaji Pokok Plus Kenaikannya 8 Persen Pada Bulan Januari 2024, Nominalnya Sebesar…

Salah satunya yang sangat menarik untuk dibahas adalah tunjangan kinerja.

Tentu besaran kinerja ini memiliki nominal berbeda-beda. Pasalnya, akan disesuaikan dengan kelas jabatannya.

Semakin tinggi kelas jabatan yang diduduki, maka tentu saja semakin banyak nominal tunjangan yang diperoleh.

Baca Juga: Jadi Instansi Favorit Anak Hukum, Intip Bocoran Tunjangan Kinerja PNS Lulusan S1 di Mahkamah Agung, Tukin Tertinggi Rp37,5 Juta?

Jika kelas jabatannya masih rendah maka tunjangannya juga semakin sedikit.

Lantas, berapakah nominal tunjangan kinerja PNS di Kementerian ESDM tanah air?

Rincian Tunjangan Kinerja PNS Kementerian ESDM

Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada para Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi ini sesuai dengan Perpres No.94 Tahun 2018. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Nominal Gaji Bisa Tembus 3 Digit! Kulik Besaran Tunjangan Jabatan PNS Elit Mahkamah Konstitusi, Terendah Rp72,8 Juta dan Tertingginya…

  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000

Tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai PNS di Kementerian ESDM ini tentu disesuaikan dengan kelas-kelas jabatannya seperti di atas.

Adapun tukin paling tertinggi akan diperoleh dengan kelas jabatan tertinggi yakni 17 dengan jumlah Rp33 juta lebih.

Tentu bisa jadi salah satu motivasi dan referensi saat ingin mendaftar sebagai CASN nantinya.***

 

Rekomendasi