Bikin Melongo! PNS dengan Jabatan Ini Bisa Dapat Gaji Pokok Sampai Rp22,2 Juta Jika Pakai Skema Single Salary, Apa Itu?

inNalar.com – Rencana gaji dengan sistem single salary saat ini terus dibicarakan oleh pemerintah.

Dengan menerapkan skema single salary untuk PNS, dikabarkan mereka akan mendapatkan rentang gaji yang cukup besar.

Tidak hanya itu, penggunaan skema single salary tersebut bahkan disebut dapat meminimalisir ketimpangan penghasilan di lingkungan kerja PNS.

Baca Juga: Dijuluki Kementerian Sultan, Tunjangan Kemenkeu Dinilai Terlalu Tinggi Tapi Tak Mampu Hilangkan Koruptif, Benarkah?

Penghitungan skemanya sendiri akan disesuaikan dengan bobot jabatan, beban kerja, serta capaian kinerja para pegawainya.

Wacana penerapan sistem gaji tunggal ini sendiri bahkan sudah dibahas sejak tahun 2017 lalu.

Melansir dari Pemprov Sumbar, single salary rencananya akan diberlakukan sehingga PNS nantinya dapat memperoleh penghasilan per bulan yang jauh lebih tinggi.

Baca Juga: Begini Penjelasan Warganet Soal Kekeuh Fans ke Hindia, Sudah Terbukti Tebarkan Ajaran Satanic Saat Konser?

Akan tetapi, beberapa tunjangan yang melekat akan dihapuskan.

Baik itu tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lain sebagainya.

Seluruh tunjangan ini nantinya akan dilebur ke gaji pokok PNS.

Baca Juga: Pantes Kemenkumham Jadi Favorit Calon ASN! Ternyata Segini Gaji Lulusan SMA dan D3-nya, Tembus Rp40 Juta?

Tidak heran jika penghasilan Pegawai Negeri Sipil di tanah air semakin meningkat nantinya.

Untuk nominalnya sendiri tentu tetap disesuaikan dengan setiap jabatan pegawainya masing-masing.

Adapun pegawai dengan gaji mencapai Rp22,2 ini dapat diperoleh oleh PNS jabatan fungsional.

Angka tersebut tercatat menjadi yang paling tinggi di jabatan fungsional.

Jabatan fungsional sendiri memiliki kode JF dengan daftar gaji seperti berikut:

  • JF-1 Rp3.100.000
  • JF-2 Rp3.568.100
  • JF-3 Rp4.106.883
  • JF-4 Rp4.727.022
  • JF-5 Rp5.440.803
  • JF-6 Rp6.262.364
  • JF-7 Rp7.207.981
  • JF-8 Rp8.296.386
  • JF-9 Rp9.549.140
  • JF-10 Rp10.991.061
  • JF-11 Rp12.650.711
  • JF-12 Rp14.560.968
  • JF-13 Rp16.759.674
  • JF-14 Rp19.290.385
  • JF-15 Rp22.203.233

Itu tadi rincian mengenai gaji PNS memakai sistem single salary yang bisa diketahui.

Adapun untuk posisi jabatan fungsional tertingginya ada di tingkat ke-15 dengan nominal hingga Rp22,2 juta per bulan.***

Rekomendasi