Harus Lalui STAN! Gaji PNS Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Bisa Capai Rp5,9 Juta, Golongan III Sampai…


InNalar.com –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) merupakan satu struktur yang ada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasti banyak orang yang ingin menjadi ASN dan dapat bekerja di instansi tersebut.

Pasalnya, gaji saat menjadi PNS di tempat tersebut cukuplah membuat banyak orang tertarik.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Anumerta, Penghargaan yang Diberikan pada 4 TNI Usai Gugur di Pasuruan Jawa Timur

Sebenarnya hal ini tidak berlaku bagi satu instansi saja, sebab peserta CPNS pada tahun ini jumlahnya mencapai 2,4 juta.

Tentu hal tersebut menunjukan banyaknya orang yang antusias untuk menjadi pegawai ASN.

Begitu pula dengan orang-orang yang ingin bekerja di Kemenkeu.

Baca Juga: Bakal Jadi Gerbang Laut Selatan, Jembatan Pandansimo di Muara Kali Progo Siap Hubungkan Banyak Objek Wisata Cantik di Jogja

Sebab tiap tahunnya banyak orang yang mendaftar di STAN, agar nantinya dapat bekerja di satu instansi pemerintahan tersebut.

Ya, jalur agar dapat bekerja di Kementerian tersebut saat ini hanya tersedia lewat STAN, dan melalui tes CPNS jika dapat lolos.

Meski jalur untuk menjadi pegawai PNS di Kementerian bersama Sri Mulyani itu cukup sulit, namun pastinya akan sebanding dengan penghasilan yang akan diperoleh.

Baca Juga: Peran Penting BRInita Ikut Jadikan Teh Herbal Sebagai Produk Unggulan Poktan Bensor Semarang

Sebab bagi para pegawai abdi negara, mereka akan mendapat gaji secara teratur tiap bulannya oleh pemerintah.

Pendapatan yang akan diperoleh tiap bulannya pun cukup variatif, tergantung dari golongan dan pangkat.

Hal di atas pun telah diatur pada PP No 15 tahun 2019.

Nah bagi yang minat menjadi pegawai Dirjen Bea dan Cukai, berikut besaran penghasilannya:

1. Golongan I

Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV:

IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Mungkin setelah membaca besaran gaji PNS di atas, orang-orang akan berfikir jika totalnya terlalu kecil.

Namun jumlah gaji yang akan diterima memang hanya dengan besaran segitu saja.

Akan tetapi jumlah total di atas ini belum terhitung dengan kenaikan gaji 8% yang akan mulai diterima ASN pada tahun 2024.

Sekedar informasi, meski nampak penghasilannya hanya kecil, namun jangan remehkan tunjangan yang akan diperoleh pegawai Dirjen Bea dan Cukai di Kemenkeu.

Sebab dalam waktu satu tahun, pegawai Dirjen Bea dan Cukai mampu menerima tunjangan sekitar Rp 550 juta. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]