

InNalar.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diperlakukan istimewa salah satunya ialah ditawarkan insentif hingga percepatan kenaikan pangkat.
ASN menjadi salah satu profesi yang paling banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, menjadi ASN bakal memiliki gaji dan tunjangan yang stabil hingga hari tua tanpa takut terkena PHK.
Baca Juga: Tahun 2024 PNS Lulusan Sarjana Auto Cuan! Segini Lho Nominal Gapoknya Setelah Dinaikkan 8 Persen
Pemerintah juga terus berusaha memberikan fasilitas yang terbaik untuk para abdi negara yang sudah berjasa membantu pembangunan negeri.
Terbaru, pemerintah Indonesia bakal memberikan fasilitas-fasilitas menggiurkan khusus untuk ASN yang bertugas di daerah terpencil.
Melansir dari Antara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB menawarkan insentif untuk PNS yang bertugas di wilayah pelosok.
Hal ini terjadi untuk mendorong mobilitas talenta abdi negara agar tak hanya menumpuk di daerah perkotaan.
Apalagi saat ini masih ada 100 ribu lebih formasi yang kosong di wilayah pelosok.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB mengatakan untuk menyiasatinya ialah dengan cara memberikan sejumlah insentif.
Salah satu insentif yang ditawarkan berupa percepatan kenaikan pangkat untuk ASN yang bertugas di wilayah tertinggal, terluar dan terdepan atau 3T.
Nantinya kenaikan pangkat yang awalnya selama empat tahun di daerah perkotaan, maka akan menjadi dua tahun untuk ASN 3T.
Bahkan fasilitas insentif ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang ASN yang telah disahkan.
Menteri Anas juga menyebutkan bahwa gebrakan ini guna meratakan SDM daerah yang memang kerap kekurangan abdi negara muda yang kompeten.
Selain itu Menteri PANRB tersebut juga optimistis kekosongan formasi ASN di daerah bisa terisi pada tahun 2023 ini.
Alasannya karena jumlah pendaftar CASN pada tahun ini telah melampaui jumlah formasi yang tersedia.
Lebih lanjut Abdullah Azwar Anas juga sempat menyinggung rancangan UU ASN soal kepangkatan untuk pegawai yang ditempatkan ke instansi lain.
Yakni tetap terus berjalan kepangkatannya, sehingga ASN yang ditugaskan di tempat lain kepangkatannya tetap bisa jalan.***