Ternyata Gaji Pensiunan TNI Polri Tidak Tiap Bulan! Kapan Uang Pensiun Terusan untuk Ahli Waris Janda, Duda, Anak Yatim Cair?

inNalar.com – TNI Polri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang mana di masa pensiunnya mendapat uang pensiun.

Pengelolaan uang pensiun bagi TNI Polri ini ditugaskan kepada PT Taspen.

Pengelolaan dana pensiun bagi TNI Polri di PT Taspen ini melalui program pensiun.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bakal Cair Desember 2023, Golongan Terendah dan Teratas Dapat Besaran Segini

Dilansir inNalar.com dari Taspen, program Pensiun yang dikelola PT Taspen merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua.

Pembayaran Pensiun ini diberikan setiap bulan kepada para pensiunan.

Jika pensiunan meninggal dunia, maka pihak ahli waris mendapat uang duka.

Baca Juga: Kiprah Orang Palembang (Part 3): ‘Wong Kito Galo’ Selalu Beruntung

Uang duka tersebut diberikan 3x penghasilan kotor terakhir dari pensiunan TNI Polri.

Selain itu, ada pula uang pensiun terusan dimana terdapat ahli waris dari pensiunan TNI Polri yang berhak menerima.

Ahli waris yang berhak menerima uang pensiun terusan adalah Janda/Duda/Yatim-Piatu atau istri/suami dan anak.

Baca Juga: Resmi dari Taspen! Segini Besaran Rupiah Gaji Pensiunan PNS yang Langsung Ditransfer Tanpa Syarat

Bagi pensiunan TNI Polri uang pensiun terusan yang diperoleh adalah selama 6 bulan/12 bulan/18 bulan.

Mengenai gaji purnawirawan polisi telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019.

Berikut gaji pensiunan Polisi yang terbagi atas lima golongan diantaranya.

Untuk golongan I atau Tamtama beriksar Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600

Untuk golongan II atau Bintara berkisar Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500

Untuk golongan III atau Pama berkisar Rp 1.643.500 hingga Rp 3.585.500

Untuk golongan IV atau Pamen berikisar Rp 1.643.500 hingga Rp 3.932.600

Untuk golongan V atau Pati berkisar Rp 1.643.500 hingga Rp 4.448.100.

Sementara itu, untuk uang pensiunan TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019.

Berikut gaji pensiunan Polisi yang terbagi atas lima golongan diantaranya.

Untuk golongan I atau Tamtama beriksar Rp1.567.700 hingga Rp2.220.600

Untuk golongan II atau Bintara berkisar Rp 1.565.200 hingga Rp 3.024.500

Untuk golongan III atau Pama berkisar Rp 1.573.600 hingga Rp 3.585.500

Untuk golongan IV atau Pamen berikisar Rp 1.565.200 hingga Rp 3.932.600

Untuk golongan V atau Pati berkisar Rp 1.565.200 hingga Rp 4.448.100.***

 

Rekomendasi