

InNalar.com – Belum lama ini, nama Gibran Rakabuming tengah ramai diperbincangkan karena telah lolos menjadi Cawapres.
Jika pada saat Pemilu nanti dirinya sukses, maka anak Jokowi tersebut akan berhasil menjadi Wakil presiden (wapres).
Namun sebenarnya berapa gaji yang akan diperoleh dirinya jika dibandingkan dengan PNS?
Baca Juga: Segini Tunjangan Kinerja Teknisi Litkayasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Terendahnya…
Seperti yang banyak diketahui orang, menjadi pegawai negeri sipil merupakan banyak keinginan banyak orang.
Pasalnya, pekerjaan itu akan mendapat gaji pokok (gapok) beserta dengan tunjangan yang cukup membuat banyak orang tergiur.
Gapok yang mereka peroleh ini telah diatur di PP No 15 tahun 2019, dengan besaran yang akan semakin tinggi dari tiap golongan dan pangkatnya.
Sebelum akan mengalami kenaikan 8% nanti, kisaran gapok tertingginya adalah sekitar Rp 5,9 juta.
Akan tetapi, jumlah tersebut belum menghitung dengan tambahan uang yang akan diperoleh dari tunjangan lainnya.
Sedangkan jika nanti Gibran berhasil jadi wakil presiden, gaji yang akan diperolehnya telah diatur pada UU No 7 Tahun 1978.
Baca Juga: Sambut Akhir Tahun, PNS Bakal Terima Gaji Terakhir di Tahun 2023, Segini Besaran Nominalnya
Pada Pasal 2 ayat (1) di UU tersebut menerangkan jika gapok presiden yaitu adalah gaji tertinggi pejabat dikalikan 6 selain dari penghasilan presiden dan wakil presiden.
Berlanjut di ayat (2),, peraturan itu menjelaskan jika gapok wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan UU di atas, maka sebenarnya penghasilan yang akan diperoleh presiden beserta wakilnya ini memang tak memiliki angka yang pasti.
Namun satu yang pasti, gaji tertinggi dari pejabat RI itu telah ada di PP Nomor 75 Tahun 2000.
Sesuai dengan PP di atas, gapok tertinggi pejabat RI adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Adapun yang memperoleh gaji tertinggi pada pejabat RI tersebut adalah Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Nah jika gapok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi dari pejabat RI, maka jumlahnya akan menjadi Rp 20.160.000.
Jadi, jika membandingkannya dengan PNS yang akan mendapat gapok tertinggi Rp5,9 juta, tentu gaji wakil presiden jumlahnya akan lebih tinggi.
Namun, hal tersebut akan berbeda jika melihat dengan tunjangan yang akan diperoleh dari wapres Indonesia.
Sebab tunjangan pemimpin negara beserta wakilnya terdapat di pasal 2 Keppres Nomor 68 Tahun 2001
Pada pasal itu menyatakan jika tunjangan yang akan diperoleh wakil presiden yaitu sebesar 22.000.000 per bulan.
Sementara besaran tunjangan untuk presiden sendiri adalah Rp 32.500.000.
Jadi jika menghitung total penghasilan yang akan diperoleh oleh wapres, maka total keseluruhannya adalah Rp 42.160.000.
Jumlah tersebut mungkin nampak besar, namun ternyata tunjangan untuk PNS ada yang jumlahnya hampir mencapai Rp 120 juta.
Sebab tunjangan pegawai negeri sipil tertinggi di Indonesia ada di Dirjen Pajak Kemenkeu, yang tiap bulannya bisa memperoleh hampir Rp 120 juta.
Sebenarnya pendapatan yang akan diperoleh presiden beserta wakilnya tidak hanya berorientasi di uang.
Karena masih terdapat fasilitas-fasilitas lain yang akan diperoleh presiden beserta wakilnya.
Seperti kediaman, mobil, dan banyak lagi.***