
inNalar.com – Pemerintah pusat berani mengambil Langkah dalam penyelesaian perkara 4 pulau wilayah yang terletak di antara Aceh dan Sumatra Utara.
Sebelumnya, timbul perdebatan mengenai keputusan dari pemerintah pusat. Kini, keempat pulau tersebut telah diakui secara resmi oleh bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa Empat pulau Resmi berada di Bawah kedaulatan Aceh dan di antaranya adalah: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Baca Juga: Niat Menambang, 2 Pria Kalimantan Selatan Temukan Harta Karun Intan Senilai Rp 10 Triliun
Dengan status sah ini, menunjukkan peluang untuk meningkatkan sumber penghidup baru bagi warga pesisir.
Begitu pun peluang para pekerja local memiliki peluang cukup luas dengan adanya pulau – pulau tersebut.
Pada sisi lain, potensi maritim semakin terbuka. Bisa dikembangkan untuk mendukung ekonomi local dari pemberdayaan perikanan, wisata bahari, hingga konsevasi alam.
Keputusan memiliki arti sebagai instrumen keadilan masyarakat Aceh serta ditambah narasi otonomi daerah kini mempunyai dasar hukum kuat untuk merancang pulau – pulau tersebut sebagai aset masa depan wilayahnya, tanpa dihantui sengketa batas.***(Ahmad Nuryogi Ardiansyah)