

inNalar.com – PNS tidak hanya akan mendapatkan gaji per bulan, akan tetapi mereka juga akan memperoleh uang ketika sudah pensiun.
Gaji pensiunan PNS tersebut dapat diterima saat mereka telah memasuki usia pensiun.
Jika PNS tersebut meninggal baik sebelum atau sesudah memasuki usia pensiun maka ahli waris tetap bisa mendapatkan dana pensiunan PNS tersebut.
Baca Juga: Segini Tunjangan Kinerja Teknisi Litkayasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Terendahnya…
Pemerintah nantinya akan memberikan dana tunjangan dan hak lainnya kepada ahli waris terkait.
Adapun dana tersebut dicairkan melalui PT Taspen dengan nominal yang telah ditentukan dari aturan pemerintah.
Melansir dari laman resmi PT Taspen, jika PNS aktif telah meninggal dunia, maka hak pegawai tersebut akan diperoleh ahli warisnya.
Dengan begitu, penting untuk melakukan klaim hak dari pegawai yang telah wafat tersebut.
Berikut hak-hak pegawai PNS aktif yang meninggal dunia untuk diberikan kepada ahli waris:
Baca Juga: Sambut Akhir Tahun, PNS Bakal Terima Gaji Terakhir di Tahun 2023, Segini Besaran Nominalnya
Kemudian untuk pensiunan PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris akan memperoleh hak seperti:
Untuk mendapatkan hak-hak atas PNS yang telah wafat ini maka ahli waris bisa melakukan klaim kepada PT Taspen.
Adapun ahli waris yang dapat memperoleh hak-hak pegawai tersebut adalah pasangan (duda/janda) serta anak.
Untuk janda yang dimaksud adalah pasangan sah secara hukum dari PNS/penerima uang pensiun pegawai yang telah wafat.
Kemudian apabila seseorang telah bercerai secara resmi sebelum pasangan yang berstatus PNS tersebut wafat, maka dana dari PT Taspen dianggap gugur.
Sedangkan beberapa syarat untuk melakukan klaim hak ahli waris atas pensiunan PNS yang telah wafat sebelum masuk ke usia pensiun adalah seperti berikut:
Itu tadi informasi mengenai gaji pensiunan PNS yang masih bisa diperoleh ahli waris.***