Wow! Segini Dana Pensiunan Jokowi Setelah Usai Jadi Presiden, Seharga Vespa Matic?


InNalar.com –
Banyak orang yang ingin menjadi PNS tentu karena pegawai abdi negara memiliki kelebihannya sendiri.

Kelebihan tersebut yaitu seperti gaji, tunjangan, bahkan ada pula dana pensiunan.

Namun sebenarnya hal itu juga berlaku bagi Presiden Jokowi, yang menjadi orang nomor 1 di Indonesia.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dapat Rejeki Nomplok Rp500 Ribu! Menteri Keuangan Bakal Beri Hadiah Tahun Baru 2024 Khusus PNS di Wilayah Ini

Ya, orang yang menjadi nomor 1 di Indonesia juga akan mendapat hal yang kurang lebih sama dengan pegawai abdi negara.

Seperti yang diketahui, di waktu senjanya nanti, tentu para PNS akan menerima dana pensiunan di hari tuanya.

Jika mengacu pada PP No 18 tahun 2019, maka besarannya akan seperti berikut:

Baca Juga: Selain Kenaikan Gaji di Tahun 2024, ASN Bisa Naik Pangkat Tiap 2 Tahun Sekali, Cukup Penuhi Syarat Ini!

Golongan I: Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00.

Golongan II: Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00.

Golongan III: Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00.

Golongan IV: Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.

Baca Juga: Bikin Gemas! Viral Pernikahan dengan Tema Serba Berwarna Ungu, Mulai Dekor hingga Sedotan

Perlu diketahui, total besaran tersebut berlaku bagi para PNS Pensiunan, bukan untuk PNS Janda atau Duda.

Nah sebenarnya presiden RI Jokowi juga akan menerima dana yang serupa seusai dirinya menyelesaikan jabatannya.

Akan tetapi, besaran yang akan diterima tentu berbeda dengan PNS.

Pemberian dana pensiunan pada presiden dan wakilnya ini merupakan bentuk dari penghormatan karena berhasil menyelesaikan tugasnya dengan hormat.

Bahkan jumlah dana pensiun yang akan diberikann ini jumlahnya 100% dari jumlah gaji pokok (gapok).

Perlu diketahui, besaran gapok yang diterima presiden adalah 6 kali dari gaji tertinggi pejabat negara saat ini.

Sedangkan gapok tertinggi pejabat tertinggi di Indonesia adalah Rp 5.040.000 yang dipegang oleh ketua MPR, ketua DPR dan semacamnya.

Jadi jika dikalikan 6, maka gaji serta dana pensiun yang akan diterima Jokowi nanti adalah Rp 30.240.000.

Jika berbicara dana pensiun, tentu besaran uang yang akan diterima oleh presiden di hari senjanya nanti cukuplah besar.

Karena dana sebanyak itu hampir bisa digunakan untuk membeli motor Vespa LX 125 I-Get Standard yang harganya sekitar Rp 31,5 Juta.

Namun total itu tentu berbeda dengan dana pensiun yang akan diterima oleh PNS.

Sebab pensiunan PNS hanya akan menerima dana yang berkisar dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4,4 juta.

Bahkan apa yang disebutkan di atas ini belum menghitung tunjangan lain yang akan diterima lagi oleh Jokowi saat pensiun nanti.

Karena pada UU Nomor 7 Tahun 1978 di Pasal 7 presiden juga berhak memperoleh:

1. Tunjangan lain yang sesuai di peraturan perundang-undangan tentang pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri

2. Biaya rumah tangga yang berkaitan dengan penggunaan air, listrik, dan telepon

3. Biaya keseluruhan dari perawatan kesehatannya beserta dengan keluarganya.

Jangan lupa juga, presiden selama sudah pensiun nanti juga akan memperoleh fasilitas seperti rumah dan perlengkapannya, sampai kendaraan beserta pengemudi.

Meskipun begitu, perolehan dana pensiunan dan fasilitas lain tersebut akan dihentikan saat orang yang dimaksud telah meninggal dunia atau kembali diangkat menjadi pemimpin negara. ***

 

Rekomendasi