Tukinnya Nyaris Rp50 Juta, Gaji Mendikbud Nadiem Makarim Ternyata Cuma Segini Loh, Setara PNS Biasa?

inNalar.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia saat ini adalah Nadiem Makarim yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek.

Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Memiliki jabatan sebagai seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentu membuat Nadiem Makarim mengemban tanggung jawab yang sangat besar.

Baca Juga: BRI Research Institute Kembangkan Inklusi Digital Lewat Kolaborasi dengan Pemerintah Inggris Berdayakan Perempuan

Tanggung jawab tersebut tentunya juga diimbangi dengan benefit atau keuntungan setara yang membuatnya seimbang.

Keuntungan atau benefit yang dapat diterima oleh Mendikbud Nadiem Makarim dapat datang dalam berbagai macam dan bentuk.

Salah satunya adalah dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin. Seperti halnya Aparatur Sipil Negara lainnya, Mendikbud juga mendapat tunjangan kinerja yang sesuai dengan jabatannya.

Baca Juga: Hore! 5 Golongan PNS Ini Bakal Terima Gaji Capai Hampir Rp6 Juta Bulan Desember 2023, Siapa Saja?

Besaran tukin yang diperoleh ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018.

Adapun nominal dari tunjangan kinerja yang Mendikbud Nadiem Makarim peroleh adalah Rp49.860.000.

Angka tersebut sangat fantastis jika dibandingkan dengan tukin kelas jabatan tertinggi di Kemendikbud yang hanya sebesar Rp33.240.000.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Segera Lengser, Ternyata Hanya Segini Dana Pensiunannya, Nominalnya Tak Terduga!

Apabila tunjangan kinerja dari Mendikbud adalah sejumlah tersebut, lalu, berapa gaji yang dia terima?

Berbeda dengan tukin yang nominalnya fantastis, gaji daripada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ternyata tidak jauh berbeda dengan gaji Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil lainnya.

Tidak hanya gitu, pendapatan pokoknya bahkan tidak lebih dari pendapatan pokok milik Pegawai Negeri Sipil golongan IV.

Adapun gaji pokok dari Mendikbud Nadiem Makarim adalah sebesar Rp5.040.000.

Angka tersebut memiliki selisih yang cukup jauh dengan pendapatan pokok maksimal Pegawai Negeri Sipil golongan IVe, yakni sebesar Rp5.901.200.

Namun, karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memiliki tunjangan kinerja hampir Rp50 juta, maka dapat dikatakan bahwa setiap bulannya dia dapat menerima pendapatan setidaknya Rp54.900.000.***

 

Rekomendasi