

inNalar.com – Sekretariat Dirjen Perikanan Tangkap merupakan bagian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dilansir inNalar.com dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sekretariat Dirjen Perikanan Tangkap bertugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di Lingkungan direktorat jenderal.
Dalam Melaksanakan tugasnya, Sekretariat Dirjen Perikanan Tangkap menjalankan beberapa fungsi.
Baca Juga: Jarang Diminati, Ternyata Tunjangan Kinerja PNS BRIN Formasi Peneliti Bisa Cuan Rp17 Juta per Bulan
Fungsi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Dirjen Perikanan Tangkap yaitu koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan data dan kinerja, penyiapan bahan pimpinan, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Kemudian, koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan sebagainya.
Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi, di Sekretariat Dirjen Perikanan Tangkap terdapat beberapa pimpinan yang memastikan setiap divisi yang dikepalainya berjalan dengan baik.
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji, Inilah Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023 yang Perlu Diingat!
Tentunya, tugas tersebut merupakan tanggung jawab besar bagi para pejabat tersebut.
Tak heran bila setiap bulannya, para pejabat tersebut mendapat gaji pokok dengan jumlah yang cukup besar.
Tak hanya itu, mereka juga mendapat tunjangan kinerja yang nominalnya melebihi gaji pokok.
Baca Juga: Viral, Definisi Jodoh dari Orok, Pasangan Suami Istri Ini Lahir di Rumah Sakit dan Hari yang Sama
Adapun nilai besaran tunjangan kinerja ini sudah termuat dalam Peraturan Presiden No 131 Tahun 2017 mengenai Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berikut besarann tunjangan kinerja yang diperoleh para pejabat di Sekretariat Dirjen Perikanan Tangkap.
Pertama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.
Kedua, Kepala Bagian Program dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Ketiga, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Keempat, Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Kerja Sama dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Kelima, Kepala Bagian Keuangan dan Umum dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000.
Kemudian, terdapat beberapa kepala subbagian dengan kelas jabatan 10 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp5.979.200. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi