Besarannya Hampir Rp18 Juta, Segini Tunjangan Kinerja Pejabat PNS Balai Besar Penangkapan Ikan di KKP

inNalar.com – Balai Besar Penangkapan Ikan merupakan bagian unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP.

Tugas Balai Besar Penangkapan Ikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap.

Balai Besar Penangkapan Ikan bertugas melaksanakan uji terap dan penyebarluasan teknologi pemanfaatan sumber daya ikan, pelayanan dan kerja sama teknis dan pengujian.

Baca Juga: Jarang Diminati, Ternyata Tunjangan Kinerja PNS BRIN Formasi Peneliti Bisa Cuan Rp17 Juta per Bulan

Balai Besar Penangkapan Ikan juga melaksanakan sertifikasi, bimbingan teknis, dan pengelolaan sistem informasi dibidang penangkapan ikan.

Susunan organisasinya terdiri atas Subagian Umum dan kelompok jabatan fungsional.

Di Balai Besar Penangkapan Ikan terdapat beberapa pimpinan yang tentunya berstatus sebagai PNS.

Baca Juga: Viral, Definisi Jodoh dari Orok, Pasangan Suami Istri Ini Lahir di Rumah Sakit dan Hari yang Sama

Para Pejabat PNS tersebut setiap bulannya mendapat gaji pokok dengan nominal yang tidak main-main.

Tak hanya itu, seperti PNS pada umumnya para pejabat di Balai Besar Penangkapan Ikan juga mendapat berbagai tunjangan.

Salah satu tunjangan yang diperoleh pejabat PNS di Balai Besar Penangkapan Ikan adalah Tunjangan Kinerja.

Baca Juga: Hamas, Israel dan Amerika Serikat Dikabarkan Sepakat Hentikan Perang Demi Bebaskan Sandera

Perolehan tunjangan kinerja bagi pejabat PNS ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2017 Tentang Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berikut besaran tunjangan kinerja yang diperoleh pejabat PNS di Balai Besar Penangkapan Ikan diantaranya.

Pertama, Kepala Balai Besar Penangkapan Ikan dengan kelas jabatan 14 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp17.064.000.

Kedua, Kepala Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan SDI dengan kelas jabatan 11 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp8.757.600.

Ketiga, Kepala Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik dengan kelas jabatan 11 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp8.757.600.

Keempat, Kepala Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk dengan kelas jabatan 11 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp8.757.600.

Kelima, Kepala Bagian Tata Usaha dengan kelas jabatan 11 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp8.757.600.

Kemudian, terdapat beberapa pejabat PNS kepala seksi dengan kelas jabatan 9 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp5.079.200.***

 

Rekomendasi