Segini Tunjangan Kinerja Pejabat PNS di Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP, Terendahnya Mencapai…

inNalar.com – Direktorat Pakan dan Obat Ikan merupakan bagian unit kerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP.

Tugas dari Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2020.

Direktorat Pakan dan Obat Ikan bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Obat dan Pakan Ikan.

Baca Juga: Tim Kampanye Daerah Jawa Tengah Prabowo-Gibran Bertabur Tokoh Ternama, Kukrit SW Ditunjuk Jadi Ketua

Selain itu, Direktorat Pakan dan Obat Ikan juga bertugas memberikan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bahan baku pakan, pakan buatan, peredaran pakan dan obat ikan dan penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pakan dan Obat Ikan juga menyelenggarakan beberapa fungsi.

Salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pakan dan Obat Ikan adalah penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan.

Baca Juga: Bisa Cuan Hampir Rp20 juta per-Bulan? Ternyata Segini Tunjangan Kinerja Pejabat PNS di Direktorat Perbenihan KKP

Susunan organisasi Direktorat Pakan dan Obat ikan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Para pejabat di Direktorat Pakan dan Obat ikan ini bertugas memastikan fungsi dan tugas organisasinya berjalan dengan baik.

Tak hanya mendapat gaji pokok, para pejabat PNS di Direktorat pakan dan Obat ikan juga mendapat beberapa tunjangan.

Baca Juga: Peminatnya Jarang, Tunjangan Kinerja PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir Jabatan Ini Padahal Bisa Nabung Rp105 Juta Setahun, Posisinya…

Salah satu tunjangan yang diperoleh pejabat PNS di Direktorat pakan dan obat Ikan adalah Tunjangan Kinerja.

Besaran perolehan tunjangan kinerja bagi pejabat PNS ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2017 Tentang Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diperolh para pejabat di Direktorat pakan dan obat ikan diantaranya.

Pertama, Direktur Pakan dan Obat Ikan dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000.

Kedua, Kepala Subdirektorat Bahan Baku Pakan dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000.

Ketiga, Kepala Subdirektorat Pakan Buatan dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000.

Keempat, Kepala Subdirektorat Peredaran Pakan dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000.

Kelima, Kepala Subdirektorat Obat Ikan dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000.

Kemudian, terdapat beberapa kepala seksi di Direktorat pakan dan obat ikan dengan jabatan kelas 10 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp5.979.200.***

 

Rekomendasi