

inNalar.com – BRIN sebut untuk pertama kalinya merekrut para peneliti dan arsiparis yang berkompeten di bidangnya melalui jalur PPPK.
Menariknya, jika pendaftar diterima PPPK untuk posisi peneliti dan arsiparis, maka statusnya bakal langsung jabat ahli madya. Kalau begitu berapa kisaran gaji pokoknya?
Bagi para peneliti dan arsiparis ahli madya yang masuk melalui jalur PPPK diketahui besaran gaji pokoknya diuraikan sebagai berikut.
Namun jangan salah, meski bukan melalui jalur perekrutan CPNS, orang-orang yang berhasil diterima melalui jalur ini pun merupakan pegawai terpilih yang sudah melalui proses seleksi yang panjang.
Para PPPK yang direkrut BRIN pun merupakan pegawai berkompeten yang tidak heran jika saat baru masuk langsung menjabat sebagai peneliti ahli madya.
Adapun untuk arsiparis sendiri diketahui pembagian golongan dalam kelompok pangkat PPPK terbagi menjadi pangkat terampil dengan kualifikasi pendidikan D2 liner yang masuk golongan 6.
Baca Juga: Warga Israel Cecar Benjamin Netanyahu, Gara-gara Tak Becus Tangani Hamas?
Lalu untuk kualifikasi pendidikan lulusan D3 linier pun masuk kelompok gaji golongan 7, sedangkan ahli pertama dengan basic pendidikan D3 atau S1 linier masuk ke dalam golongan 9.
Kemudian untuk PPPK lulusan S2 linier masuk pula ke golongan 10 dan ahli muda dengan pendidikan lulusan Doktor linier masuk ke golongan 11.
Aturan besaran gaji pegawai kategori ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2023.
Pembagian list gaji PPPK pun dibagi menjadi empat golongan. Setiap eselonnya terdiri dari pangkat yang dimulai dari tingkat 1 sampai dengan 17.
Besar kecilnya pendapatan tergantung pula dari berapa lama masa jabatan pegawai tersebut di satu golongan.
Berikut ini gaji PPPK yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mulai dari golongan terendah sampai dengan yang tertinggi.
Golongan 1 dengan masa kerja 0 – 26 tahun diketahui nominalnya sebesar Rp1.794.900 – Rp2.686.200
Golongan 2 PPPK dalam masa kerja mulai dari 3 – 27 tahun diketahui gaji pokok setiap bulannya mulai dari kisaran Rp1.960.200 – Rp2.843.900.
Golongan 3 dengan masa kerja yang serupa dengan strata jabatan sebelumnya, nominal pendapatan mulai dari Rp2.043.200 – Rp2.964.200.
Golongan 4 juga berlaku bagi pegawai PPPK dengan kisaran pendapatan Rp2.129.500 – Rp3.089.600.
Golongan 5 mulai dari masa kerja 0 – 33 tahun diketahui mendapatkan besaran gaji dari rentang Rp2.325.600 – Rp3.879.700.
Golongan 6 sampai dengan 8 tercatat rentang gajinya mulai dari masa kerja 4 – 33 tahun dengan rincian nominal masing-masingnya sebagai berikut.
Strata jabatan 6 sebesar Rp2.539.700 – Rp4.043.800. Kemudian untuk level pangkat 7 diketahui besarannya Rp2.647.200 – Rp4.214.900, dan golongan 8 sebesar Rp2.759.100 – Rp4.393.100.
Selanjutnya ada pula PPPK golongan 9 sampai dengan 12 dengan masa kerja serupa yakni kisaran 0 – 32 tahun.
Adapun gaji PPPK golongan 9 diketahui besarannya dari Rp2.966.500 – Rp4.872.000.
Lalu untuk golongan 10 besarannya pun tercatat Rp3.091.900 – Rp5.078.000, sedangkan untuk strata kelas 11 besaran gaji pokoknya mencapai Rp3.222.700 – Rp5.292.800.
Golongan 11 ini merupakan pendapatan bagi para arsiparis lulusan S3 yang masuk melalui jalur PPPK. Meski belum genap setahun, pegawai ini bisa raup cuan minimal Rp3,2 juta per bulan.
Golongan 12 PPPK diketahui pula besaran pendapatan mulai dari Rp3.359.000 sampai dengan yang tertinggi Rp5.516.800.
Lalu untuk golongan tertinggi terbagi menjadi range strata 13 sampai dengan 17, nilai besaran gajinya sebagai berikut.
Gaji PPPK golongan 13 bakal ngucur mulai dari Rp3.501.100 – Rp5.750.100, sedangkan untuk strata 14 nominalnya berada di kisaran Rp3.649.200 – Rp5.993.300.
Golongan 15 PPPK bakal dapat gaji mulai dari Rp3.803.500 – Rp6.246.900, sedangkan untuk strata 16 dapat gajinya mulai dari Rp3.964.500 – Rp6.511.100.
Golongan 16 sekaligus strata jabatan tertinggi, belum genap setahun sudah dapat gaji Rp4.132.200 – Rp6.786.500.***