

InNalar.com – Kabar baik datang bagi para masyarakat Indonesia yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, Kementrian PANRB pada tahun 2024 mendatang akan membuka 1,3 juta formasi untuk seleksi calon PNS.
Pembukaan formasi mencapai 1 jutaan itu bukan tanpa alasan. Hal tersebut, menimbang dari sisa formasi pada tahun 2023.
Baca Juga: Gembar-Gembor Netralitas ASN, Bagaimana Sanksi Jika PNS dan PPPK Mendukung Kandidat Capres?
Kemudian, berdasarkan dari jumlah pegawai yang pensiun pada tahun 2024 nantinya, hingga melihat kebutuhan secara nyata di lapangan itu sendiri.
Diketahui, peminat PNS di Indonesia sendiri tidak sedikit. Melansir dari instagram @bkngoidofficial.
pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)sendiri per 9 Oktober 2023, sudah mencapai 1.134.112.
Baca Juga: Bikin Geram Penumpang Lain! Pria Ini Merokok Dalam Pesawat saat Penerbangan dari Batam ke Surabaya
Dimana, Calon PNS yang sudah melakukan submit sebesar 628.799 orang, dengan posisi Kemenkumham menjadi formasi yang paling banyak diminati.
Bahkan, pendaftaran CPNS yang seharusnya ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023 tersebut, juga diundur hingga 11 Oktober 2023.
Oleh sebab itu, jumlah pelamar PNS tersebut yang sudah melakukan submit bertambah menjadi 945.404 orang.
Sementara itu, menjadi PNS sendiri termasuk salah satu cita-cita yang diidamkan masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak? Jika lolos seleksi dan sudah ditetapkan menjadi pegawai. Selain mendapatkan, gaji pokok tiap bulan.
PNS juga akan mendapatkan berbagai jaminan hingga tunjangan, baik selama masa kerja hingga pensiun nantinya.
Dimana, kesemua itu sudah diatur salah satunya dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Lantas berapa jumlah gaji pokok PNS di Indonesia? Jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019, terkait gaji pokok PNS.
Gaji pokok para PNS ini ditentukan sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu 1 hingga 4.
Bahkan, tiap golongan PNS. Juga masih terdapat kategorinya masing-masing. Adapun, untuk gaji pokok para PNS di Indonesia sebagai barikut.
PNS golongan 1 mempunyai kategori a hingga b. Dimana, besaran gaji mulai berada di angka Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500.
Sementara itu, golongan 2a hingga 2d memiliki gaji terendah pada angka Rp 2.022.200, dan tertinggi Rp 3.820.000.
Golongan 3a hingga 3d, besaran gaji tertinggi di angka Rp 4.797.000 dan terendah di angka Rp 2.579.400.
Kemudian, berbeda dari golongan 1 hingga 3 yang memiliki kategori a sampai d. Golongan 4 PNS mempunyai kategori a hingga e.
Dimana, gaji PNS terbesar sejumlah Rp 5.901.000 dan terendah sebesar Rp 3.044.300. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi